a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

20 TKA PT Huadi Bakal Kerjakan Parbrik Baru, Bakal Tampung 6000 Tenaga Kerja Lokal

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Sebanyak 20 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok didatangkan bekerja di PT Huadi Nickel Alloy.

PT Huadi Nickel Alloy diketahui merupakan perusahan yang bergerak di bidang industri pengolahan dan pemurnian mineral nikel.

20 TKA merupakan tenaga ahli didatangkan untuk membangun pabrik baru pemurnian nikel.

Nantinya ketika pabrik baru itu akan beroperasi, disebut akan menyerap tenaga kerja lokal.

Kepala Dinas Tanaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Bantaeng, A Irvandi Langgara mengatakan, tenaga kerja yang akan diserap sebanyak 3000 hingga 6000 orang.

"Dipersiapkan 5000 sampai 6000 tenaga kerja lokal untuk proyeksi 5 sampai 6 tahun ke depan," kata Irvandi Langgara saat dihubungi TribunBantaeng.com via telepon selular, Selasa (6/7/2021), sore.

Menurutnya, jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan itu disampaikan oleh pihak perusahaan PT Huadi.

Pihak perusahaan akan menjamin pemberdayaan bagi tenaga kerja lokal.

Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan PT Huadi juga telah bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan Kampus Akademi Komunitas Industri Manufaktur (AKOM) Bantaeng.

Lulusan dari BLK dan AKOM akan menempatkan tenaga kerja lokasi pada posisi strategis.

"Saya sudah komunikasi dengan pihak Huadi dan mereka menjamin membuka lowongan bagi pekerja lokal," jelasnya.

Irvandi juga menjelaskan terkait polemik kedatangan 20 TKA itu.

Kata dia, 20 TKA itu tiba di Indonesia sebelum Presiden Jokowi resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Keseluruhan TKA itu datang menggunakan paspor bisnis dan akan mengikuti uji kelayakan di perusahaan selama 60 hari ke depan, terhitung 3 Juli 2021.

Jika tak memenuhi syarat berdasarkan peraturan perusahaan, maka TKA tersebut akan dideportasi kembali ke negaranya.

"Kemarin mereka datang sebagai tenaga ahli. Paspor itu paspor bisnis dan masih dalam tahap uji coba selama 60 hari. Jika TKA ini oleh pihak perusahaan menyebut mereka layak, maka (paspor bisnis) akan dikonversi menjadi visa kerja," tuturnya.



Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 20 TKA PT Huadi Bakal Kerjakan Parbrik Baru, Bakal Tampung 6000 Tenaga Kerja Lokal, https://makassar.tribunnews.com/2021/07/06/20-tka-pt-huadi-bakal-kerjakan-parbrik-baru-bakal-tampung-6000-tenaga-kerja-lokal?page=all.
Penulis: Achmad Nasution | Editor: Sudirman