2017, Pemerintah Sinyalir Perpanjang Masa Ekspor Mineral Olahan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menghentikan kegiatan ekspor mineral olahan atau konsentrat pada 2017. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan ketentuan larangan ekspor tersebut merupakan peraturan pelaksana dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
“Ya bisa saja (distop) itu kalau melihat 2017,” ujar Bambang di Jakarta, Selasa (23/8).
Kendati demikian, Bambang mengingatkan bahwa komoditas mineral olahan atau konsentrat memiliki nilai tambah 90% dibandingkan harga jual ore (bijih).
“Itu juga perlu diingat, walaupun baru disebut pengolahan, tapi nilai tambahnya sudah tinggi juga,” tuturnya.
Untuk memastikan, Bambang mengajak publik agar menunggu hasil revisi UU Minerba yang saat ini sudah menjadi program legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Dia juga tidak mau berandai - andai terkait pelarangan ekspor mineral olahan PT Freeport Indonesia yang jatuh tempo pada 12 Januari 2017.
“Saya enggak bisa bilang begitu, karena ini sudah menjadi keputusan bersama pemerintah. Jadi mending kita tunggu saja dalam pembahasannya nanti,” ungkapnya.
Dia berharap pembahasan revisi UU Minerba oleh DPR selesai sebelum 2017. Dia mencontohkan, pembahasan UU Panasbumi bisa selesai dalam hitungan bulan. “Kita berharap sebelum 2017 UU-nya sudah selesai. Kan belum dibicarakan, masih ada waktu tiga bulan kita. Itu UU panas bumi juga cepat itu, UU 21/2014 kemarin kebetulan saya juga anggotanya itu,” tambahnya.
Dikatakannya, UU Minerba terbaru nantinya menjadi acuan revisi peraturan di bawahnya. Bisa saja Permen ESDM 1/2014 turut berubah. “Insyaallah tahun ini revisi UU Minerba selesai,” pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam lampiran Permen ESDM No.1/2014 disebutkan bahwa batas kadar tembaga (Cu) dalam konsentrat yang bisa diekspor sebesar lebih dari sama dengan 15 persen. Artinya, dalam konsentrat tersebut minimal mengandung 15 persen Cu.
Adapun kadar konsentrat pasir besi, bijih besi, seng, timbal, serta mangaan yang masih diizinkan diekspor Januari 2017 besarannya; pasir besi (lebih dari sama dengan 58 persen), bijih besi (lebih dari sama dengan 62 persen), seng (lebih dari sama dengan 52 persen), timbal (lebih dari sama dengan 57 persen), serta mangaan (lebih dari sama dengan 49 persen).