30 Smelter Swasta di Babel Tutup, Tapi Tak Pernah Lapor di Dinas Tenaga Kerja
' />
BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Kepala Bidang Pengawasan Ketenaga Kerjaan, Pembinaan Hubungan Idustrial dan Jaminan sosial Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bangka Belitung, Effendi mengatakan, Smelter di Babel sejak awal beroperasi hingga saat ini diinfokan tutup dan tidak beroperasi lagi tidak pernah memberikan laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bangka Belitung. Senin (24/02/2020)
Hal tersebut pun sangat disayangkan olehnya, sebab perusahaan industri peleburan timah swasta (smelter) di Bangka Belitung itu setidaknya kehilangan tiga ribu karyawan yang kehilangan pekerjaanya.
"Kalau hingga saat ini sama sekali tidak ada laporan ke kita di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, kemungkinan mereka sepakat lapor ke Kota dan Kabupaten, kita ini kan hubungan industrial di kabupaten kota ada, ada fungsional yang namanya mediator, mereka kalau ada permasalah formatif harusnya lapor ke kabupaten dan kota," jelas Effendi.
Dia mengatakan, jika suatu saat kabupaten atau kota tidak bisa lagi mengahndle barulah nantinya akan berhubungan langsung dengan dinas Provinsi, namun hingga saat ini dinas kabupaten dan kota tidak pernah melapor ke Provinsi.
"Kita tau persoalan beberapa smelter di Babel sudah tidak beroperasi lagi, hingga saat ini yang kita dapatkan ada 30 smelter di Babel yang terpaksa berhenti beroperasi, dan masih tesisa 5 smleter yang masih berjalan sampai saat ini," ungkapnya
Dia menuturkan, harusnya setiap perusahaan smleter tersebut memiliki wajib lapor ke dinas ketenagakerjaan tekait.
"Harusnya mereka ada wajib lapor, dan kita rencananya bulan depan akan turun untuk melihat kelokasi beberapa perusahaan smelter itu, nanti kita cari langkah-langkah dasar dan aturan-aturannya untuk menyelesaikan semunya itu, kalo ada Phk yang tidak sesuai kita anjurkan mereka untuk mentati aturan sajauh ini tidak melakukan laporan," ujarnya
Dia pun berharap, kalaupun beberapa smelter di Babel tidak aktif lagi dan betul mereka sudah tidak beroperasi harusnya ada bahasan atau laporan kepada dinas terkait agar dinas terkait bisa mencarikan solusi bersama.
"Mereka laporan, hak-hak bisa diselesaikan dan pekerja yang di Phk juga mendapatkan hak-hak mereka yang seharusnya mereka dapatkan, tidak sampai ke pengadilan dihubungan industrial ini kan bisa dirunding terlebih dahulu itu terserah mereka mereka mau upahnya murah ini itu urusan mereka, yang penting ada laporannya dulu," harapnya (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Artikel ini telah tayang di bangkapos.com dengan judul 30 Smelter Swasta di Babel Tutup, Tapi Tak Pernah Lapor di Dinas Tenaga Kerja, https://bangka.tribunnews.com/2020/02/24/30-smelter-swasta-di-babel-tutup-tapi-tak-pernah-lapor-di-dinas-tenaga-kerja. Penulis: Andini Dwi Hasanah Editor: Hendra