a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

32 Smelter Diaudit hingga Januari 2019

PANGKALPINANG – Sebanyak 32 perusahaan peleburan timah atau smelter yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilakukan audit, lebih tepatnya pemeriksaan oleh tim gabungan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Ditreskrimsus Polda Babel).


Audit yang melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi perusahaan smelter atau eksportir, legalitas perizinan hingga tindakan operasionalnya ini ditargetkan akan berakhir pada 31 Januari 2018 mendatang
Kapolda Babel, Brigjen Pol Istiono dalam konferensi pers yang digelar di rumah dinasnya akhir pekan lalu menjelaskan, penegakan hukum pertambangan yang dilakukan oleh Tim Mabes Polri dan Krimsus Polda Babel ini telah memasuki tahapan keempat, yaitu proses audit masing-masing smelter.

“Tiap hari kita lakukan audit smelter di wilayah ini dan telah memasuki hari kedua. Sudah enam smelter yang diaudit. Audit ini untuk mengetahui sejauh mana administrasi smelter, status legalnya, operasional maupun proses ekspornya seperti apa,” jelasnya. Nantinya, lanjut Kapolda, seluruh smelter ini akan dilakukan cek ricek dan diteliti hasil auditnya dalam proses berikutnya.
“32 smelter ini kita cek semuanya, audit semua. Gak ada yang tidak kita periksa,” ujarnya.

Ditegaskannya, hingga kini tidak ada larangan untuk aktivitas menambang pasir timah di lokasi tambang sesuai dengan peraturan yang berlaku bersamaan dengan audit pihak kepolisian.

“Gak ada larangan kita, silahkan para penambang melakukan penambangan sesuai lokasinya masing-masing,” katanya.

Istiono menyebutkan, saat ini tidak ada larangan juga dari polisi untuk pelaku tambang melakukan usaha pertambangan dari hulu sampai hilir selama kegiatan tersebut sesuai aturan hukum. Baik itu bagi smelter dan pelaku usaha pertambangan lainnya.

“Saya tegaskan bahwa teman-teman yang bekerja di pertambangan pasir timah, silahkan bekerja tetapi tidak di hutan lindung, hutan konservasi. Ekspor juga jalan,” tukas Istiono.

Disisi lain, pihaknya akan melakukan tindakan preventif dan preemtif yang diutamakan untuk menunjang kesejahteraan masyarakat.

“Kita arahkan supaya masyarakat tidak melanggar hukum. Dia boleh menambang di lokasi yang diperbolehkan untuk menambang, jangan menambang dititik-titik tertentu dan yang melanggar pasti kita tindak,” katanya.

Disinggung adanya dugaan upaya penghadangan sebanyak 50 oknum TNI AL termasuk juga oknum perwira dalam audit di smelter PT AKS oleh tim gabungan polisi beberapa waktu lalu, Kapolda mengaku selama ini hubungan polisi dengan pihak AL baik-baik saja dan ini hanya miss komunikasi di lapangan saja.

“Mungkin dia (oknum TNI AL) belum tahu persis apa yang kita lakukan. Dia pikir kita mau melakukan penggerebekan, mau nindak. Padahal kita mau audit saja dan proses ini hanya bersifat pengecekan. Bukan penghadangan bahasanya, mereka hanya mau klarifikasi penjelasan saja apa yang kita cek,” tutupnya. (bis/1)