5 Alasan Kemenperin Tolak Ekspor Tambang Mentah Dibuka Lagi
Jakarta -Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meminta revisi atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) tidak melonggarkan larangan ekspor mineral atau tambang mentah.
Dirjen Industri Logam, Mesin, dan Alat Transportasi Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, menyebutkan setidaknya lima alasan, mengapa pihaknya menolak keinginan Kementerian ESDM mengizinkan kembali ekspor barang tambang mentah.
Pertama, Putu khawatir smelter-smelter yang sudah dibangun kekurangan pasokan bahan baku bila lekspor mineral mentah dibuka lagi.
"Yang memiliki izin pertambangan tentu berpikir, masih bisa ekspor, nggak harus jual ke yang bikin smelter, itu yang bahaya. Bisa-bisa yang sudah bangun smelter tidak mendapat kepastian bahan baku," kata Putu, usai diskusi di Jakarta, Jumat (26/2/2016).
Kedua, jika ekspor mineral mentah direlaksasi tentu akan menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia. "Investor jadi ragu-ragu, benar nggak ini Indonesia bikin aturan ini. Makanya sebaiknya janganlah. Jadi seharusnya kita menunjukan ketegasan kepada investor," tukas dia.
Ketiga, pembukaan kembali ekspor mineral mentah akan membuat harga komoditas pertambangan semakin jatuh tak terkendali. "Kalau kita punya barang mineral maka kita harus punya kemampuan untuk mengontrol itu. Jangan membanjiri, nanti pasaran jadi rusak. Kita yang harus kontrol. Oke kita punya sumber, ya kita harus kontrol. Konsep ini harus kita pegang dulu. Jangan mentang-mentang kita punya sumber lalu kita habiskan," tandasnya.
Keempat, harusnya Indonesia sudah tak mengandalkan komoditas mentah lagi untuk pendapatan negara. "Jangan kita berpikir seperti nenek moyang kita, yang kita jual apa yang ada di ladang. Tapi kita harus berpikir, bagaimana mengolah yang ada di ladang, baru dijual. Konsepnya kita berikan nilai tambah," cetus Putu.
Kelima, industri logam pengolahan sumber daya alam termasuk sebagai prioritas dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN). Maka kewajiban pembangunan smelter harus konsisten dijalankan. "Kita sudah punya RIPIN. Salah satu prioritas ktita adalah industri logam dasar dan industri yang mengolah sumber daya tidak terbarukan," tutupnya.