9 Perusahaan Lolos Verifikasi Ekspor Nikel, Lalu Apalagi?
Jakarta, CNBC Indonesia- Sejak akhir Oktober lalu, pemerintah melakukan evaluasi soal ekspor bijih nikel yang diduga terjadi pelanggaran. Hasilnya untuk sementara, 11 perusahaan dievaluasi, 9 di antaranya dinyatakan bisa kembali melakukan ekspor.
Putusan ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, lewat suratnya yang bernomor ND 1076/BC/2019.
Berdasar dokumen yang diterima CNBC Indonesia, putusan ini berdasarkan rapat pada 7 November 2019 pekan lalu di gedung Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan dipimpin langsung oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Rapat tersebut membahas kemajuan smelter masing-masing perusahaan yang mengantongi surat izin ekspor. Tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) juga sudah melakukan inspeksi ke lapangan sejak 29 Oktober hingga 2 November 2019.
Berdasarkan hasil inspeksi tersebut, 2 perusahaan dinyatakan dilarang ekspor yakni PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Toshida Indonesia.
"Keputusan hasil rapat pada tanggal 7 November, bahwa 9 perusahaan yang terkena NHI (nota hasil intelijen) dapat dilayani ekspornya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan apabila kedapatan kadar nikel < 1,7% dan persetujuan ekspor (PE) atas perusahaan tersebut masih berlaku," tulis dokumen tersebut, yang ditandatangani oleh Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi, Jumat (8/11/2019).
Hal ini dibenarkan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi. "Aku bikin surat Jumat malam pekan lalu, mulai berlaku segera setelah keluar surat," kata Heru di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi Senin, (11/11/2019).
Menurutnya, pemerintah tidak melarang, namun hanya melakukan verifikasi mendalam. Alhasil 9 perusahaan dinyatakan memenuhi persyaratan, 2 lainnya masih terus didalami.
Sebanyak 9 perusahaan ini, menurut Heru, sudah kembali diberikan izin karena progres smelter-nya sesuai rencana. Lalu kadar nikel yang diekspor juga valid, sesuai dengan yang diajukan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot menegaskan 2 perusahaan yang masih dalam proses verifikasi belum dibolehkan ekspor, yakni Tonia Mitra Sejahtera dan Toshida Indonesia.
"Masih diverifikasi di lapangan, karena kan belum sampai 6 bulan karena reviewsmelteritu 6 bulan sekali. Ini masih di tengah-tengah," katanya.
Terkait kenapa hanya 11 perusahaan, Bambang mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan bea cukai. "Itu kan kapal yang ditahan kemarin," ungkap Bambang.
Menurut Bambang ESDM punya kewenangan untuk menunjuk tim sesuai dengan peraturan menteri, yang verifikasi merupakan lembaga independen. Sebanyak 9 yang lolos, imbuh Bambang, karena mereka tetap mengikuti aturan, termasuk soal kuota, yang disesuaikan dengan kemampuan tambang dan tidak berkali lipat.