AP3I: Ini Smelter Indonesia yang Bisa Mengolah Bijih Nikel Kadar Rendah
JAKARTA - Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonatan Handojo menegaskan bahwa fasilitas pengolahan dan pemunian mineral (smelter) dalam negeri bisa menyerap bijih nikel dengan kadar di bawah 1,8%.
Pernyataan tegas Jonatan yang juga Direktur Pengembangan PT Indoferro ini membantah pernyataan petinggi perusahaan milik BUMN, yaitu PT Aneka Tambang (Antam) yang menyatakan bahwa bijih nikel tidak bisa diolah oleh smelter dalam negeri.
“Itu cerita bohong belaka. Nickel kadar Ni < 1,8% masih bisa diolah. Bahkan kadar Ni 0,8% saja kami masih bisa mengolah,” ujar Jonatan kepada wartawan, Selasa (11/10).
Dia menyebutkan, smelter di Indonesia yang bisa mengolah Nickel kadar Ni < 1,8% diantaranya PT Vale, PT Gebe, Heng Tay Yuan, Modern Group, Kinlin, Macika, Huadi, Fajar Bhakti, Bintang Smelter, Central Omega dan Indoferro.
“Pokoknya yang menggunakan tungku Blast Furnace pasti bisa, dan lebih efisien. Indoferro beli juga yang kadar 0,8% , 1,2% , 1,4%. Namun produksi kami NPI kadar Ni 2,5% dilarang oleh Pemerintah. Sesuai Permen No.8/2015,” tuturnya.
Sementara, Sekretaris Perusahaan PT Antam, Trenggono Sutioso mengatakan, pada prinsipnya Antam sangat mendukung kebijakan hilirisasi yang telah tercantum di UU Minerba. Saat ini, kata dia, Antam telah menambang nikel kadar tinggi untuk kebutuhan smelter milik Antam dengan kapasitas 2,5 juta ton bijih nikel per tahun dan juga memulai memasok bijih nikel ke perusahaan lain di dalam negeri.
Dalam menambang kadar tinggi, lanjut Trenggono, juga tertambang bijih nikel kadar rendah yang terletak diatasnya dengan perbandingan volume yang sama antara kadar rendah dan kadar tinggi.
“Saat ini bijih kadar rendah tertambang belum dapat diolah secara ekonomis didalam negeri karena faktor biaya produksi dan harga nikel yang masih rendah, sehingga potensi bijih kadar rendah hanya sebagai waste yang harus dikelola sebagai faktor biaya,” ujar Trenggono saat dihubungi.
Menurutnya, apabila bijih nikel kadar rendah bisa dimanfaatkan untuk eksport atau konsumsi dalam negeri nantinya, maka akan dapat menciptakan pendapatan bagi begara berupa pajak badan, royalti dan bea keluar, juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan perusahaan, dan juga dapat menurunkan biaya produksi kadar tinggi karena dapat didistribusikan biaya juga pada nikel kadar rendah, yang bermuara pada harga bijih nikel di dalam negeri dapat ditekan lebih rendah.