a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

APNI Harap Pemerintah Beri Kepastian Bagi Pengusaha Tambang Nikel Lokal

Inisiatifnews – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) menggalang dukungan publik terhadap petisi yang dirilisnya hari ini di Change.org. Dalam petisi online yang dibuatnya, mereka meresahkan tentang rencana kebijakan pemerintah pusat yang akan menghentikan kebijakan ekspor bijih nikel.

Dalam petisi yang dibuat per hari ini, Rabu (28/8/2019), mereka menyebutkan bahwa para pengusaha tambang nikel lokal mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dengan berpatokan pada regulasi tersebut, APNI menyebutkan bahwa para anggotanya yang merupakan para pengusaha pertambangan nikel tengah membangun pabrik pemurnian alias smelter. Dan saat ini, anggotanya itu tengah gencar-gencarnya membangun smelter untuk mematuhi regulasi dari pemerintah pusat itu.

“Dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah tersebut, saat ini pelaku usaha pertambangan nikel nasional sedang berlomba-lomba membangun pabrik pemurnian nikel (Smelter), akan tetapi rata-rata hingga bulan Agustus 2019 ini baru mencapai progres 30 %,” tulis APNI dalam petisi yang dikutip oleh Inisiatifnews.com.

Selain itu, APNI juga menjabarkan bahwa biaya proyek pembangunan smelter tersebut juga sudah menghabiskan dana yang tidak sedikit, yakni sekitar Rp52 triliun. Namun ketika ada upaya pemerintah yang ingin menghentikan ekspor bijih nikel yang mereka tambang, jelas para pengusaha tambang lokal akan lebih dirugikan dengan kondisi itu.

“Jika Pemerintah mengeluarkan kebijakan akan menghentikan ekspor bijih nikel saat ini, maka dipastikan bahwa pembagunan 31 smelter tersebut akan terhenti tidak bisa dilanjutkan lagi karena kehabisan sumber pembiayaannya yang selama ini diperoleh dari hasil ekspor,” terang mereka.

Sementara itu, kebijakan yang disebut-sebut pemerintah itu jika benar dilaksanakan, APNI memastikan bahwa keuntungan jelas akan berpihak kepada para pelaku usaha tambang minerba dari asing. Apalagi disampikan APNI, bahwa para pengusaha asing itu juga tidak menggunakan surveyor dari dalam negeri sehingga bisa seenaknya menentukan harga bijih nikel hingga kualitas kadarnya tanpa patokan yang jelas.

“Pihak smelter milik pengusaha asing tidak memakai surveyor nasional, sehingga surveyor mereka memainkan kadar sehingga harga menjadi rendah,” tambahnya.

Selain itu juga, APNI dalam petisinya juga menegaskan bahwa harga bijih nikel lokal dengan harga ketika ekspor ternyata sangat besar selisihnya. Dan ketika kebijakan ekspor bijih nikel itu tetap dihentikan oleh pemerintah tidak seperti kebijakan yang dibuat pada tahun 2017 lalu itu, maka para pengusaha tambang lokal akan terancam gulung tikar, apalagi para pelaku tambang lokal yang sampai saat ini belum memiliki smelter itu.

“Selisih harga antara harga lokal dan ekspor cukup signifikan hingga mencapai US$ 15 per ton, sehingga jika ini terjadi, maka banyak pengusaha yang belum memiliki smelter akan gulung tikar dan akibatnya akan menjual usahanya kepada pihak yang telah memiliki smelter, dalam hal ini kebanyakan pihak asing,” tandasnya.

Oleh karena itu, APNI menyampaikan beberapa poin tuntutannya kepada pemerintah pusat yakni Presiden Joko Widodo yang dicantumkan pula kepada pimpinan DPR RI serta Kementerian ESDM itu, yakni agar pemerintah pusat tetap komitmen menjalankan kebijakan sesuai dengan regulasi yang sudah ada.

“Dalam ketentuan ekspor bijih nikel, Pemerintah tetap berpedoman pada PP Nomor 1 tahun 2017 sampai dengan batas waktu yang ditentukan,” tegas APNI.

Kemudian untuk menjaga agar persaingan harga bijih nikel tidak semrawut, APNI juga meminta agar pemerintah pusat memberikan perlindungan harga dengan memberikan batas ambang harga tertinggi maupun terendah.

“Segera dikeluarkan regulasi harga lokal dengan ditetapkannya patokan harga tertinggi dan terendah agar pelaku usaha tambang memiliki kepastian harga,” sambungnya.

Selanjutnya, APNI juga meminta agar pemerintah pusat memperketat pengawasan dan kontrol terhadap implementasi di lapangan, agar para pelaku usaha pertambangan yang memiliki smelter untuk mematuhi regulasi yang berlaku.

“Pemerintah mewajibkan kepada seluruh pengusaha smelter untuk mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam penggunaan tenaga/lembaga surveyor sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri ESDM,” tegasnya.

Terakhir, mereka juga meminta agar pemerintah menjamin kepastian hikum bagi para pelaku usaha pertambangan termasuk yang tengah dalam proses pembangunan smelter. Salah satunya adalah dengan tetap memberikan ijin ekspor terhadap bijih nikel seperti biasanya.

“Pemerintah dapat menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha yang sedang dalam proses pembangunan smelternya untuk menyelesaikan pembangunannya hingga selesai dengan tetap memberikan ijin ekspor bijih nikel sebagaimana kuota yang dimikilikinya hingga selesai pembangunan smelternya,” tutup APNI. []