Ada Dua Bursa dan Hanya PT Timah yang Bisa Ekspor, Ini Kata Bappebti
BANGKAPOS.COM- Meski punya dua bursa, Kepala Biro Pengembangan Pasar Berjangka dan Fisik Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Sahudi mengakui bahwa saat ini hanya PT Timah yang bisa melakukan bertransaksi. Ini terkait syarat verifikasi asal usul bijih timah yang diatur sesuai ketentuan.
"Kalau itu sudah legal (terkait asal usul bijih timah), tentu yang lain bisa ekspor," kata Sahudi, Senin (26/8/2019).
Sahudi mengatakan, asal usul bijih timah dari smelter perlu dipastikan agar legal. Jika sudah demikian, maka sudah ada kepastian jaminan untuk diperdagangkan di bursa.
Ini ia sampaikan terkait sempat bermasalahnya ICDX karena ada timah milik membernya yang ditahan aparat keamanan tahun lalu. Dia menyebut bahwa Bappebti memberi kesempatan kepada pelaku usaha untuk bertransaksi di bursa yang ada.
"Yang memberi jaminan buyer itu ke bursa adalah asal usul bijih timah. Kalau legal, tidak ada masalah sebetulnya," ujar Sahudi.
Dia bilang selama ini harga timah dunia yang menjadi acuan adalah harga dari London Metal Exchange. Dengan adanya bursa dalam negeri seperti Jakarta Future Exchange (JFX) dan ICDX bisa menjadikan Indonesia sebagai acuan.