a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Agustus 2016, ESDM: Rekomendasi Ekspor Freeport Tak Terganggu

Agustus 2016, ESDM: Rekomendasi Ekspor Freeport Tak Terganggu
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia yang jatuh tempo pada 9 Agustus 2016 tidak akan tertunda.

PT Freeport Indonesia telah mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Perdagangan mulai 9 Februari sampai 8 Agustus 2016. Namun, sebelum mendapatkan SPE dari Kemendag, perusahaan asal Amerika Serikat ini terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi izin perpanjangan ekspor dari Kementerian ESDM.

Pasalnya, rekomendasi perpanjangan izin ekspor ini berkaitan dengan kewajiban PT Freeport Indonesia untuk meningkatkan nilai pertambangan melalui fasilitas pengolahan dan pemunian (smelter) katoda tembaga di dalam negeri. Apabila Freeport memenuhi persyaratan yang telah diajukan Kementerian ESDM, maka rekomendasi perpanjangan izin ekspor terbit.

“Mudah mudahan. Kalau dasar hukumnya ada kenapa harus khawatir,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Senin (18/7).

Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi Freeport Indonesia ialah membayar bea keluar sebesar 5 persen. “Itu (BK) lumayan berat loh, dia kena royalti 3,75% + 5% dengan harga sekarang ini sudah luar biasa,” tuturnya.

Seperti diketahui, syarat pengajuan permohonan rekomendasi ekspor sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Pertama, salinan persetujuan ekspor sebelumnya. Kedua, laporan realisasi pembangunan smelter sampai dengan satu bulan terakhir dan rencana pembangunan untuk enam bulan berikutnya.

Artinya, kemajuan pembangunan smelter harus mencapai paling sedikit 60 persen dari target yang dihitung secara kumulatif. Jika tidak terpenuhi, perpanjangan rekomendasi tetap dapat diberikan dengan tingkat kemajuan pembangunan smelter dinilai sama dengan capaian pada periode sebelumnya.

Ketiga, laporan serapan biaya kumulatif pembangunan smelter sampai dengan satu bulan terakhir.

Keempat, hasil pemeriksaan pemenuhan baku mutu kualitas air selama enam bulan terakhir.

Kelima, salinan bukti pelunasa PNBP selama enam bulan terakhir.
Keenam, rencana penjualan ke luar negeri.

“Dari sisi perisapan sudah iya, tapi dari sisi fisik belum,” pungkasnya.

Sumber : www.mineralenergi.com