a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Akhir dari Sengketa Bisnis Tambang Nikel DRI

Akhir dari Sengketa Bisnis Tambang Nikel DRI
INILAHCOM, Jakarta - Masih ingat PT Dharma Rosadi Internasional (DRI), perusahaan tambang nikel yang direktur utamanya, Djoni Rosadi dituduh menggelapkan dana bisnis Rp19 miliar. Oleh Mahkamah Agung, dirinya dinyatakan tidak bersalah.

Berdasarkan petikan putusan Peninjauan Kembali (PK) MA Nomor 61 PK/PID/2017, Djoni yang pengusaha asal Bandung, Jawa Barat ini, dinyatakan bebas dari segala tuntutan dan nama baiknya dipulihkan negara.

Awal kasunya digulirkan rekan bisnisnya yakni Hamid Thalib, direktur CV Malibu pada 2012. Kala itu, DRI menjalin joint operation (JO) dengan Malibu untuk menambang nikeel di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Tak lama berselang, Hamid menuduhnya melakukan tindak pidana penyelewengan keuangan perusahaannya sendiri senilai Rp19 miliar. "Saya sangat mengapresiasi Mahkamah Agung sebagai tempat untuk mencari keadilan di republik ini. Selama ini, saya sudah didzalimi dan reputasi saya dicemarkan. Saya sendiri tidak pernah melakukan penipuan, apalagi melakukan tindak pidana penggelapan seperti yang dituduhkan kepada saya," ujar Djoni Rosadi, Jakarta, Rabu (27/3/2018).

Putusan PK ini ditetapkan dalam sidang MA pada Selasa (19/9/2017) yang dipimpin hakim agung Andi Abu Ayyub Saleh, beranggotakan Margiono, Wahidin, dibantu Iman L Hakim, selaku panitera pengganti.


Djoni sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara pada 19 April 2013. Sempat pula mendekam di Rumah Tahanan Kelas II B Kolaka oleh Kejaksaan Negeri Kolaka, Sulawesi Tenggara. Ini cobaan dan pelajaran berharga dalam hidup saya. Selama ini, tidak pernah terbayang saya akan menghadapi masa-masa seperti ini," kata Djoni.

"Sejak awal perkara ini bergulir, saya bersama tim kuasa hukum menyadari sedang berhadapan dengan sebuah jaringan persekongkolan jahat yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk menjatuhkan reputasi saya dan perusahaan saya, PT DRI. Persekongkolan jahat itu sangat kasat mata. Konspirasi itu sangat mudah dibaca," terang Djoni.

"Saya dibuat tidak berdaya oleh persekongkolan jahat tersebut hingga harus mendekam di balik jeruji besi selama berbulan-bulan hanya karena saya tidak mau menuruti permintaan dan upaya pemerasan mereka. Saya bersama tim kuasa hukum sangat meyakini bahwa kebenaran akan terungkap, tambahnya.

Djoni mengungkapkan, sejak awal ore nikel sebanyak 55.000 MT sebagai obyek yang disengketatakan adalah milik PT DRI. Karena ditambang di wilayah DRI. Jadi bukan milik CV Malibu, sesuai perjanjian bisnis No 001/DRI-Malibu/KSU/VIII/2010 tertanggal 15 September 2010 yang disepakati antara Tubagus Riko Riswanda (mantan Direktur Operasional DRI).

Selain itu, pasal 92 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), menyatakan bahwa pemegang IUP berhak memiliki mineral, termasuk mineral ikutannya, atau batubara yang diproduksi.

Dengan adanya putusan PK Mahkamah Agung yersebut membuktikan saya tidak bersalah dan nama baik saya telah dipulihkan oleh negara," pungkas Djoni. [ipe]