TANJUNGPINANG – Aktivitas tambang bauksit dan ekspor sudah bisa dimulai oleh PT Lobindo Nusa Persada. Perusahaan ini telah mengantongi izin yang diperlukan. Belum diketahui berapa perusahaan di Kepri yang sudah mengantongi izin ekspor bauksit. Yang jelas, anak perusahaan PT Berkah Pulau Bintan (BPB) ini sudah bisa memulai aktivitasnya.Direktur Utama PT BPB, Budi Susanto mengatakan, agar kerja mereka bisa fokus, maka tugasnya berbagi. PT Lobindo urusan tambang dan ekspor, sedangkan PT BPB membangun smelter.
Ketika Lobindo sudah mulai menambang dan ekspor bauksit, PT BPB juga sambil jalan proses pembangunan smelter di Kundur, Karimun. PT Lobindo, kata dia, sudah bisa melakukan ekspor karena Surat Persetujuan Ekspor (SPE) sudah dikeluarkan Kementerian Perdagangan No.03.PE-08.17.0026, tertanggal 6 November 2017 lalu.
PT. BPB juga telah memperoleh rekomendasi persetujuan ekspor mineral bauksit yang mana rekomendasi ekspornya tersebut dikeluarkan atas nama PT Lobindo Nusa Persada, selaku perusahaan pemilik IUP OPK Nomor 1037 tahun 2017 yang juga anak perusahaan yang memiliki saham di PT BPB dengan nomor surat 2350/30/DJB/2017. Pihak PT Lobindo sendiri mengajukan surat permohonan dengan surat No.1035556/INATRADE/11/2017 ke Kementerian Perdagangan.
Surat itu langsung sampai hari itu juga dan langsung diproses. Dalam memproses izin ekspor tersebut, pihak Kementerian Perdagangan tetap mengaku pada Peraturan Menteri Perdagangan No.01/M-DAG/PER/01/2017 tanggal 16 Januari 2017.
Di dalam suratnya itu, pihak Lobindo menyertakan rekomendasi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral No.2350/30/DJB/2017 tanggal 30 Oktober 2017. Ada juga surat Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral No.2019/30.05/DBM.OP/2017 tanggal 2 November 2017.
Berdasarkan semua syarat-syarat itu, maka PT Lobindo Nusa Perdana dengan Izin Usaha Pertambangan Operasi : 1067/KPTS-18/VI/2017 telah telah disetujui mengekspr produksi pertambangan hasil pengolahan dan atau pemurnian.
Budi menjelaskan, dua perusahaan ini sama-sama komitmen menjalankan usahanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka juga wajib membangun smelter sesuai PP No.01 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
PP ini memperbolehkan ekspor bauksit mentah. Namun, ada tiga syarat yang harus dipenuhi agar perusahaan tambang dapat mengekspor mineral dalam bentuk konsentrat.
Pertama, perusahaan tambang yang memiliki Kontrak Karya harus mengubah izinnya menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) jika ingin mengekspor dalam bentuk konsentrat mineral. IUPK berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, maksimal sebanyak dua kali.
Kedua, perusahaan tambang yang memiliki IUPK wajib membangun smelter dalam waktu lima tahun. Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap enam bulan untuk memeriksa perkembangan pembangunan smelter. Jika sengaja tidak membangun smelter, maka akan dicabut rekomendasi ekspornya.
Ketiga, perusahaan tambang juga wajib melakukan divertasi hingga 51 persen secara bertahap dalam waktu sepuluh tahun.
Poin kedua, kata Budi, ada kewajiban pengusaha membangun smelter. ”Dan pemerintah pusat akan turun sekali enam bulan. Kalau tidak ada progres pembangunan, izin ekspor akan dicabut. Tidak bisa main-main,” tegasnya.
Dengan adanya dorongan pemerintah yang tertuang dalam PP No.1 Tahun 2017 tentang pembangunan smelter atau refinery, maka PT BPB akan membangun Smelter Alumina dan Refinery Ingot Allumunium (Kilang Ingot Aluminium) di Kundur, Karimun. (ais/mas)