a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Amman Komitmen Rampungkan Smelter dalam 5 Tahun

Amman Komitmen Rampungkan Smelter dalam 5 Tahun
JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mencanangkan lokasi pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) tembaga dan emas milik PT Amman Mineral Nusa Tenggara di Batu Hijau, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

"Perusahaan (Amman) ini telah menjadi pionir pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 dan produk hukum turunannya," katanya.

Pencanangan lokasi smelter tersebut dilakukan Jonan saat memantau keberlangsungan operasi Amman. Dalam paparan kepada Menteri ESDM, manajemen Amman berkomitmen menyelesaikan pembangunan smelter dalam waktu lima tahun sesuai PP 1/2017.

Atas janji itu, Menteri ESDM meminta Amman segera menyerahkan detail rencana pembangunan smelter dengan target per tahapan masing-masing selama enam bulan. "Kami akan evaluasi progres pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap enam bulan. Jika progres tidak sesuai dengan rencana yang telah disetujui, maka rekomendasi ekspor akan dicabut," katanya.

Amman, yang dahulu bernama PT Newmont Nusa Tenggara tersebut, telah setuju mengubah bentuk usaha pertambangan dari kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Saat ini, menurut Jonan, Amman sudah mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat. "Semua pemegang KK, kalau mau ekspor konsentrat itu harus lima tahun lalu, dari 2009 sampai 2014. Tenggat waktu tersebut mestinya sudah habis, kalau (sekarang) tetap mau ekspor harus berubah menjadi IUPK dan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian," ujarnya.

Pemerintah telah menyetujui permohonan perubahan bentuk perusahaan Amman dari KK menjadi IUPK melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 414 K/30/MEM/2017 pada 10 Februari 2017 dengan batasan luas wilayah 25.000 hektare.

Selanjutnya, perusahaan tersebut mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM melalui Surat Persetujuan Nomor 353/30/DJB/2017 dengan kuota ekspor konsentrat sebesar 675.000 ton setahun sejak 17 Februari 2017. Rekomendasi ekspor tersebut dengan syarat antara lain berkomitmen menyelesaikan pembangunan smelter paling lama lima tahun sejak 12 Januari 2017.

Pada November 2016, Newmont berganti nama menjadi Amman setelah PT Medco Energi International Tbk mengakuisisi saham Newmont dan aset lainnya. Medco melalui PT Amman Mineral Internasional (AMI) menjadi pemegang saham utama AMNT dengan kepemilikan 82,2% dan sisanya 17,8% dimiliki PT Pukuafu Indah.

‘Smelter’ Amman direncanakan berkapasitas 1 juta ton per tahun dan dapat ditingkatkan hingga 2 juta ton per tahun. Dengan kapasitas tersebut, ‘smelter’ Amman dapat memproses konsentrat dari tambang Batu Hijau, Elang yang saat ini dalam tahap eksplorasi dan sumber lainnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor konsentrat tembaga kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT). "Presiden Direktur AMNT Rachmat Makkasau dalam rilis di Jakarta, mengatakan, setelah mendapatkan rekomendasi ekspor dari Kementerian ESDM pada 17 Februari 2017, Kementerian Perdagangan juga sudah mengeluarkan izin ekspor konsentrat tembaga dengan volume 675.000 ton. "Kami akan segera melanjutkan kegiatan ekspor dan meneruskan operasi tambang di Batu Hijau secara normal," ujarnya.

Menurut dia, Amman menghargai kerja sama dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Perdagangan untuk menyelesaikan proses permohonan rekomendasi dan izin ekspor konsentrat dari tambang Batu Hijau di Nusa Tenggara Barat.

"Kami juga berharap untuk dapat terus bekerja sama dengan pemerintah dalam mewujudkan tujuan yang sama, yaitu keberlangsungan operasi dan nilai tambah tambang AMNT sebagai salah satu penunjang perkembangan ekonomi dalam negeri secara jangka panjang seperti yang telah kami sampaikan kepada pemerintah pusat dan daerah, terutama dukungan pemerintah dalam mempermudah dan menunjang investasi kami di masa mendatang," tambah Rachmat.

Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) adalah perusahaan tambang tembaga dan emas yang beroperasi berdasarkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sejak mulai melaksanakan operasi secara penuh di Indonesia pada 2000, Amman telah berkontribusi lebih dari Rp100 triliun berupa pembayaran pajak dan nonpajak, royalti, gaji karyawan, pembelian barang dan jasa dalam negeri, serta pembayaran dividen kepada para pemegang saham nasional.

Amman yang mempekerjakan sekira 4.000 karyawan dan 3.500 kontraktor juga melakukan berbagai program tanggung jawab sosial untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat dengan anggaran dana per tahun lebih dari Rp50 miliar.