Amman Mineral Berencana Bangun Smelter di Sumbawa Barat
JAKARTA - PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) akan membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat. Smelter tersebut memiliki kapasitas satu juta ton konsentrat tembaga. Ditargetkan pembangunan smelter itu paling lambat 2022.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot membenarkan hal tersebut. “Proposal yang mereka ajukan seperti itu,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (23/2).
Bambang menuturkan proposal itu merupakan salah satu syarat yang wajib dilampirkan dalam mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga. Surat permohonan AMNT bernomor 251/PD-RM/AMNT/II/2017, tanggal 17 Februari 2017. Berdasarkan kelengkapan persyaratan dalam permohonan itu Kementerian ESDM menerbitkan rekomendasi izin ekspor pada tanggal yang sama.
Rekomendasi ini berlaku selama satu tahun yakni sejak 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018. Adapun kuota ekspor yang diizinkan sebesar 675.000 wet metric ton (WMT). “Makanya kami kasih rekomendasi (izin ekspor),” ujarnya.
Rekomendasi yang diterbitkan Kementerian ESDM itu menjadi dasar bagi Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menuturkan izin ekspor diterbitkan pada 21 Februari 2017. Izin tersebut berlaku sampai dengan 17 Februari 2018. “Alokasi ekspornya sesuai rekomendasi,” ujarnya.
Berdasarkan catatan Investor Daily, AMNT yang sebelumnya bernama PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) membangun smelter bersama PT Freeport Indonesia. Smelter berkapasitas 2 juta ton konsentrat tembaga itu berlokasi di Gresik, Jawa Timur.
Kementerian ESDM memang menyarankan AMNT untuk membangun smelter sendiri. Pasalnya pemerintah akan mengevaluasi kemajuan smelter per enam bulan. Bila dalam periode tersebut tidak ada kemajuan smelter maka izin ekspor bisa dicabut. Artiannya bila AMNT masih bekerjasama dengan Freeport maka “nasib” izin ekspor AMNT tergantung pada kemajuan smelter tersebut.
AMNT memperoleh izin ekspor setelah menyepakati perubahan status dari Kontrak Karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Pada 10 Februari kemarin Menteri ESDM Ignasius Jonan meneken IUPK tersebut. Perubahan status menjadi IUPK itu seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang kontrak karya ekspor konsentrat sejak 11 Januari 2017 kemarin. Hanya pemegang IUPK yang membangun smelter diizinkan ekspor konsentrat hingga lima tahun kedepan. (rap)