Ancaman Ruang Hidup Dibalik Rencana Penambangan Nikel di Kaki Gunung Tompotika
Luwuk, CNA DAILY - Sejumlah desa yang berada bawah kaki Gunung Tompotika, Kabupaten Banggai, praktis dibayangi pertambangan. Diwilayah 50 kilometer ke timur dari pusat ibu kota Kabupaten Banggai di Luwuk, ada lahan yang bakal dipersiapkan menjadi pusat penambangan bijih nikel oleh PT. Bumi Persada Surya Pratama selaku pemegang IUP.
Tak tanggung-tanggung, luas wilayah penambangan yang diperkirakan mencapai 6080 hektar persegi itu mencakup sejumlah desa di tiga kecamatan sekaligus, yakni Kecamatan Bualemo, Luwuk Timur dan Masama.
Dari data yang diperoleh CNAdaily.com, desa yang dipastikan bakal bersentuhan langsung dengan aktifitas penambangan tersebut berada di Desa Minang Andala, Desa Simpangan, Desa Duta Karya, serta dua desa lainnya di Kecamatan Bualemo yakni, Desa Sampaka dan Desa Bualemo A.
Masuknya areal desa dalam kerangka acuan pemetaan dikuatkan dengan kehadiran para perwakilan kelima desa tersebut bersama pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai dalam rapat konsultasi publik terbatas, 4 Desember 2020.
Namun, dengan luasan izin yang diberikan Negara terhadap PT. Bumi Persada Surya Pratama seluas 6080 hektar, tidak menutup kemungkinan penambangan bijih nikel tidak hanya di sekitar Kecamatan Bualemo dan Masama, tetapi juga akan meluas ke wilayah desa yang ada di Kecamatan Luwuk Timur.
Informasi mengenai rencana masuknya investasi tambang di Kecamatan Masama dan Bualemo dengan luasan izin 6080 hektar kini menuai kekhawatiran. Warga mulai menghitung dampak yang bakal ditimbulkan.
Selain pencemaran lingkungan, adapula ancaman kelangsungan aktivitas dilahan pertanian dan perkebunan. Dimana, ada kemungkinan terburuk adalah ganti rugi atas lahan warga.
Menjawab hal itu, Kepala DLH atau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banggai, Safari Junus mengatakan tidak semuanya kekhawatiran warga akan terjadi.
“Kalau ada kekhawatiran sebagian besar warga akan ancaman ruang terhadap lahan masyarakat tentunya tidak semuanya benar,” kata Safari Junus, Selasa, 22 Desember 2020.
“Karena kehawatiran masyarakat tersebut dapat diminimalisir dengan menyampaikan masukan yang akan dikaji oleh tim teknis yg di SK-kan Bupati,” tambah Safari.
Sehingga kata dia, tim teknis yang mendapat SK Bupati tersebut akan bertugas meminimalisir dampak-dampak seperti yang dikhawatirkan masyarakat lewat pembahasan komisi penilai Amdal Kabupaten Banggai.
Safari Junus menambahkan, kaitan operasi pertambangan nantinya. DLH Banggai tidak berkewenangan menghentikan aktifitas penambangan jika belum ada dampak yang dikhawatirkan itu terjadi.
“Yang dimungkinkan adalah melakukan proses pembahasan dokumen lingkungan (seperti) yang diajukan oleh pemrakarsa. Yang berkewenangan mencabut ijin operasi mereka adalah Dinas Pertambangan Propinsi Sulawesi Tengah,” tandasnya.