Anggota Komisi VII: PHK 309 Pekerja Smelting Dinilai Tidak Transparan
JAKARTA – Pemutusan Hubungan Kerja atau kontrak terhadap 309 karyawan PT Smelting Gresik dinilai tidak transparan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih mengatakan, kendati Undang Undang Perdata Pasal 1266 telah mengatur pemutusan hubungan kerja atau kontrak, tetapi kondisi perusahaan dalam memutus kontrak karyawan memiliki alasan berbeda.
“Kasus PT Smelting di Gresik belum transparan, sampai saat ini belum ada informasi yang clear bagaimana mekanisme yang diambil manajemen dalam pemutusan kontrak kerja karyawannya,” ujar Eni politisi Fraksi Golkar dari daerah pemilihan Gresik dan Lamongan Jawa Timur kepada wartawan, Jakarta, Kamis (9/3).
Dia menyarankan agar 309 orang karyawan PT Smelting Gresik bisa mengambil langkah perdata atas pengesampingan hak dan kedudukan mereka sebagai warga negara.
“Kita mendukung jika ada hak dan penyelewengan kewenangan secara perdata menimpa warga negara,” tuturnya.
Seperti diketahui, sejak Januari 2017 pekerja PT Smelting melakukan aksi mogok kerja. Aksi tersebut terkait kenaikan gaji pekerja yang hanya 5 persen. Sementara kenaikan gaji untuk posisi atasan justru mencapai 170 persen. Akibatnya, operasional perusahaan tidak bisa berjalan normal.
PT Smelting Gresik adalah satu-satunya perusahaan yang mengolah 40 persen konsentrat yang berasal dari PT Freeport Indonesia. Saat ini, lantaran operasional perusahaan tidak berjalan normal, konsentrat Freeport tidak terserap. Produksi PT Smelting sendiri mencapai 140 ton konsentrat per jam dan menghasilkan 300.000 ton lempeng tembaga.