Antam Dukung Relaksasi Ekspor Mineral Terbatas
PT Antam (Persero) mendukung rencana relaksasi ekspor (mengizinkan kembali) mineral secara terbatas yang digagas Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengoptimalkan nilai tambah hilirisasi bijih mineral.
Direktur Utama Antam, Tedy Adrujaman mengatakan biji nikel merupakan produk tambang yang memiliki nilai tinggi di luar negeri sehingga jika diekspor akan menjadi tambahan pemasukan bagi negara dan pendanaan bagi proyek pertumbuhan pendapatan. Sebelumnya dalam Undang Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), pemerintah menetapkan larangan ekspor mineral sejak 2014 untuk mendorong hilirisasi mineral di dalam negeri.
Belakangan, dalam revisi UU tersebut Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan adanya relaksasi ekspor mineral hasil olahan atau konsentrat dengan alasan proyek fasilitas pemurnian (smelter) belum signifikan.
Sementara itu, Direktur Keuangan Antam, Dimas Wikan Pramudhito mengatakan jika kebijakan relaksasi tersebut diberlakukan maka akan meningkatkan pendapatan perusahaan secara signifikan. “Ada terjadi pertumbuhan yang tinggi dari ekspor bijih nikel. Kontribusi pendapatan dari nikel diproyeksikan mencapai 30 persen terhadap total pendapatan perusahaan,” ujar Dimas, Kamis (8/9). (id/bc/ad/jn/sn)