Apabila Smelter Freeport Tak Jelas, Komisi VII Minta Izin Ekspor Dicabut
JAKARTA – Komisi VII DPR RI meminta pemerintah mencabut atau menghentikan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia. Freeport mendapatkan izin ekspor hingga 16 Februari 2018.
Anggota Komisi VII DPR RI Totok Daryanto mengatakan pembahasan penting pada Rapat Kerja dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dengan menghadirkan PT Freeport Indonesia (PTFI) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) adalah soal permintaan Komisi VII untuk mencabut izin ekspor konsentrat Freeport Indonesia kalau smelternya tidak sesuai dengan progres yang telah ditentukan.
“Freeport itu supaya dihentikan ekspornya apabila tidak jelas. Apa itu, pembangunan smelternya,” ujar Totok usai Raker di Komisi VII, Jakarta, Selasa (13/6).
Bahkan, kata dia, saat ini Komisi VII meminta pemerintah segera mencabut izin ekspor apabila belum ada kejelasan kewajiban membangun smelter di dalam negeri. “Kalau DPR mintanya sekarang juga, secepatnya. Kalau progresnya ngga jelas,” tegasnya.
Dalam pembahasan raker, kata Totok, juga ditegaskan agar pemerintah berlaku adil dalam memberikan izin ekspor untuk tambang-tambang di dalam negeri.
Seperti diketahui, Freeport Indonesia mendapatkan persetujuan ekspor konsentrat minimum 15 persen sebesar 1.113.105 wet metric ton (WMT) yang berlaku satu tahun sampai 16 Februari 2018.
Dalam ekspor konsentrat tersebut, Freeport Indonesia membayar bea keluar 5 persen.