April 2018, Kementerian ESDM Mulai Lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rencana melelang 16 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau WIUP batubara pada April 2019.
Direktur Jenderal Mineral Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengharapkan pada April ini Kementerian ESDM melakukan penawaran lelang. “April ini kita harus penawaran,” ujar Bambang di kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (13/3).
Lebih lanjut Bambang menuturkan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) akan diserahkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Yang 10 (WIUP) nanti diserahkan ke provinsi untuk melakukan lelang. Mekanismenya kita sudah bentuk tim terus kemudian melalui proses lelang yang sesuai aturan itu. Ada prakualifikasi dan lain-lain,” terangnya.
Kementerian ESDM sebelumnya telah membagi kriteria peserta lelang Wilayah Izin Usaha Pertambanagn (WIUP) Mineral logam atau WIUP Batubara berdasarkan luas wilayah.
Dalam Pasal 23 Peraturan Menteri ESDM No. 11/2018 disebutkan batasan wilayah dipatok sebesar 500 hektare (ha). Peserta yang bisa mengikuti lelang dibedakan.
Untuk wilayah dengan luas lebih kecil atau sama dengan 500 ha, peserta yang boleh ikut lelang adalah dari BUMD, badan usaha swasta nasional setempat, koperasi, serta perseorangan yang terdiri dari orang perseorangan, perusahaan komanditer, atau perusahaan firma. BUMN dan badan usaha swasta dalam rangka penanaman modal asing (PMA) tidak diperkenankan ikut.
Sementara itu, untuk lelang dengan luas wilayah lebih besar dari 500 ha bisa diikuti oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta dalam rangka PMA, dan koperasi.