a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Asal Timah Banyak Smelter tak Jelas!

Asal Timah Banyak Smelter tak Jelas!
PANGKALPINANG – Penindakan dan penertiban tata kelola hilir pertimahan yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri menggandeng Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung terhadap para eksportir timah batangan di Provinsi Bangka Belitung, ternyata tidak hanya didukung Komite Penyelamat Timah Indonesia (KPTI) saja. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan juga menyatakan mendukung penertiban itu.

Bahkan gubernur menduga, turun tangannya tim Tipidter Bareskrim Mabes Polri menindak eksportir, dimungkinkan lantaran banyak eksportir atau perusahaan peleburan timah (smelter) di Bangka Belitung yang tidak bisa menunjukan asal usul bahan baku, yakni bijih timah legal dalam hasil produksi timah batangan ekspornya.

Pemerintah atau kepolisian ditegaskan Erzaldi, tidak pernah melarang eksportir untuk mengekspor timah batangannya selama asal usul bahan bakunya jelas dan legal. Sehingga, jika banyak eksportir mengeluh tidak bisa melakukan kegiatan ekspor hampir dua bulan terakhir, itu bukan karena larangan dari pemerintah.

“Intinya ekspor boleh dilakukan selama asal usul barang bisa dijelaskan. Nah, sebetulnya ini tidak terjadi apa-apa, tapi kebanyakan smelter-smelter ini tidak bisa menunjukan asal usul barang. Selama mereka bisa menunjukan asal usul barang ya silahkan (ekspor),” ungkap gubernur kepada wartawan, Rabu sore (12/12/2018).
Menurutnya, keluhan dari sejumlah eksportir sudah diketahuinya sejak bulan lalu. Dan puluhan eksportir pernah hendak menemui gubernur membahas persoalan mandegnya ekspor timah ini. Hanya saja kemudian keinginan bertemu tersebut batal dilaksanakan.

“Nah kemaren, ada kurang lebih sekitar dua puluh smelter mau ketemu dengan kami, menghadap, ingin menjelaskan itu. Kita sudah siap waktu ternyata gak tau kenapa jadi batal. Sehingga kami kan tidak bisa bergerak kalau misalkan tidak ada aduan apa apa, aduan daripada smelter,” jelasnya.

Erzaldi menyebutkan, mengenai perdagangan luar negeri atau kegiatan ekspor sebenarnya adalah ranah pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Perdagangan melalu Direktorat Perdagangan Luar Negeri (Daglu). Sedangkan kapasitas pemerintah daerah hanya selaku pendorong, pemberi rekomendasi terhadap kegiatan ekspor.

“Dan itu pun (soal tidak bisa ekspor) bukan kewenangan kami dalam hal perdagangan timah apa segala macam ini, itu Departemen Perdagangan khususnya Daglu. Nah kalau Mabes (Polri), TNI melakukan penertiban ya memang sudah tugas mereka untuk melakukan penertiban. Intinya, sekarang arahnya adalah kepada perbaikan tata kelola pertimahan,” tukasnya.

Mengenai persoalan keterlibatan bursa timah PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) atau Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) yang terseret perkara eksportir PT PMP hingga gudangnya disegel dan jajaran direksinya diperiksa polisi, Erzaldi tak berkomentar.

Namun soal pembubaran bursa timah di ICDX, ia mengaku sudah sejak awal menjabat sebagai gubernur memperjuangkan hal itu. Tapi perjuangan itu terbentur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengharuskan penjualan timah batangan melalui bursa yang ditunjuk pemerintah. “Berkenaan dengan ICDX, dari awal kan kita sudah berjuang. Tapi aturan dari kementerian memang penjualan timah tersebut harus dari ICDX,” ujarnya.

Akhirnya, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung hanya bisa mendesak ICDX untuk memberikan sumbangsih kepada daerah penghasil dan pendapatan ke pemerintah daerah.

“Tadinya kita mau minta biar ICDX ini ada lah berperanlah memberikan sumbangsih atau pendapatan kepada pemerintah daerah, namun demikian itu belum bisa dilaksanakan. Tapi mereka mencoba akan membuat kantor di Bangka, membuat gudang di Bangka, serta menyalurkan CSR yang mereka koordinir melalui ICDX yang disampaikan ke pemerintah daerah. Namun belum belum itu dilaksanakan terjadilah perubahan kondisi (penertiban eksportir-red) yang dilakukan oleh pemerintah pusat.

Bukan dari provinsi yang mana disini dilakukan penertiban dengan cara melakukan pengetatan izin keluar atau izin ekspor,” paparnya.
Ingin Saham PT Timah

Dalam kesempatan sama, gubernur menegaskan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung layaknya banyak pihak, juga menginginkan memiliki saham PT Timah, Tbk. Karena itu, ia mengajak semua pihak termasuk DPRD untuk mendorong agar pemerintah daerah dapat ikut serta memiliki saham di perusahaan itu.

Rencananya, gubernur akan mengajak DPRD Bangka Belitung untuk sama-sama menyampaikan keinginan memiliki saham PT Timah itu ke pemerintah pusat. Ia mengatakan, pemprov membutuhkan dukungan politik dari DPRD agar satu suara menyuarakan saham tersebut.

“Saya sampaikan kepada teman-teman, kemaren kan kita sudah mengajukan permintaan saham di PT Timah, saham Pemprov di PT Timah. Nah ini, kami gak bisa kalau bekerja sendiri. Nah maksud kami ini harus ada keputusan politik lah dengan didukung oleh pemerintah provinsi dan DPRD provinsi, kita sama-sama akan menghadap ke Kementerian BUMN. Dan ini insha Allah dalam waktu dekat akan kita lakukan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, baik Ketua DPRD Babel maupun pimpinan lainnya mendesak Pemprov Bangka Belitung mendapat saham khusus di PT Timah minimal 15 sampai dengan 20 persen. Namun, kepemilikan saham tersebut diminta tidak menggunakan dana APBD atau membeli di bursa efek.

Permintaan saham ini disampaikan karena selama ini Bangka Belitung hanya mendapat royalti sebesar 3 persen yang jumlahnya sangat kecil bila dibandingkan dengan kerusakan dan kekayaan timah daerah. (red/1)