Aturan Stabilisasi Investasi Tambang Ditargetkan Selesai Bulan Ini
Aturan ini bisa dipakai seluruh perusahaan tambang yang ingin berubah dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), termasuk PT Freeport Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan aturan stabilitas investasi pertambangan selesai bulan ini. Aturan ini bisa dipakai seluruh perusahaan tambang yang ingin berubah dari kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), termasuk PT Freeport Indonesia.
Isi aturan itu nantinya memuat perihal pedoman perpajakan dan retribusi daerah. Jadi bisa menjadi pedoman Freeport dalam menjalankan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Menurut Jonan, payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) ini nantinya akan lebih banyak dikoordinasi oleh Kementerian Keuangan. "Kalau bisa bulan ini aturan selesai," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kantornya, Jakarta, Selasa (1/8).
Untuk membahas aturan ini, Presiden dan CEO Freeport-McMoran Inc Richard C. Adkerson juga akan bertemu dengan Menteri Keuangan. Pertemuan kedua belah pihak ini kemungkinan akan terlaksana pertengahan Agustus.
Stabilisasi investasi memang menjadi salah satu topik negosiasi antara Freeport Indonesia dan pemerintah Indonesia. Apalagi pemerintah dan perusahaan asal Amerika Serikat ini masih berbeda pandangan mengenai penghitungan pajak.
katadata.co.id - 02 Agustus 2017