Audit Smelter Timah, ESDM: 29 Smelter Produksi dan 18 Smelter Tak Produksi
JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Mochtar Husein menyebutkan, dari 47 smelter timah di Bangka Belitung dan Kepulauan Riau yang aktif atau berproduksi sebanyak 29 smelter dan 18 smelter tidak aktif atu tidak berproduksi.
"Dari data-data yang kami peroleh dari pemegang smelter, jumlah smelter timah di Babel dan Kepri dari 47 smelter, yang aktif itu 29 smelter, yang tidak aktif 18 smelter," ujar Mochtar di kantor Kementerian ESDM, Selasa (17/5).
Lebih lanjut Mochtar mengemukakan, smelter timah tersebut dipasok dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) yang sudah berstatus clear and clean (CnC).
"Saya inventarisir ada 755 pemegang IUP OP diantaranya yang CnC ada 498 IUP OP, dan 257 IUP OP yang belum CnC," jelas Mochtar.
Lanjutnya, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2015 tentang aturan ekspor. Aturan lebih ketat, selain harus bersertifikat CnC, kini pemilik ET industri harus membeli bahan baku dari bursa.
Pada Permendag 33 Tahun 2015 ini, Timah dapat diekspor jika telah membayar iuran/produksi royalti yang telah diverifikasi oleh Dirjen Minerba ESDM, dilengkapi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).