Awasi Pembangunan Smelter, KESDM Siapkan Verifikator Independen
JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana melakukan lelang verifikator independen sebagai pengawas pembangunan pengolahan dan pemurnian (smelter) yang dilakukan perusahaan tambang.
Hal ini pun telah dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian, yang menyebutkan, rencana pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri diverifikasi oleh verifikator independen.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pemerintah ingin memastikan perusahaan tambang serius membangun smelter. Pasalnya, smelter sudah menjadi syarat perusahaan jika ingin mendapatkan izin ekspor konsentrat.
"Dulu tidak ada pengawasan, (sekarang) kita memastikan (pembangunan smelter)," ujarnya di Jakarta, Sabtu (21/1/2017).
Dalam aturan pemerintah memberikan batas waktu 5 tahun untuk merealisasikan smelter. Artinya, jika merincikan penghitungan progres pembangunannya, maka perusahaan tambang wajib mencapai 20% per tahunnya atau 10% setiap 6 bulan.
"Setiap 6 bulan sekali yang dilakukan oleh independen. Begitu 6 bulan tidak ada kemajuan, cabut ekspornya," tuturnya.