BK Ekspor Konsentrat Harus Sejalan dengan Progres Smelter
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam waktu dekat segera mengeluarkan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait bea keluar ekspor konsentrat untuk perusahaan pertambangan. Melalui aturan ini, perusahaan tambang yang akan mengekspor konsentrat harus terlebih dahulu membayar bea keluar yang besarannya akan ditentukan pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, besaran bea keluar (BK) ekspor konsentrat yang ditetapkan harus sejalan dengan perkembangan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
"Rincian dari rekomendasi sesuai keputusan yang dilakukan pemerintah untuk berikan sinyal mengenai bea keluar yang dikaitkan dengan progres (pembangunan smelter)," katanya di Hotel The Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (26/1/2017).
Menurutnya, aturan bea keluar yang baru ini akan ada sedikit perubahan dari aturan sebelumnya. Sayangnya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini masih enggan menjelaskan secara rinci mengenai perubahan-perubahan tersebut.
"Sedang dibahas. Kemungkinan kalau ada perubahan akan terlihat di dalam PMK-nya. Jadi, supaya bisa refleksikan perubahan dari sisi BK itu dengan fisikal progres dari pembangunan smelter," imbuh dia.
Mantan Menko bidang Perekonomian ini berharap, beleid baru mengenai PMK ini dapat dirilis dalam waktu dekat. Mengingat, aturan mengenai izin ekspor konsentrat telah dirilis sebelumnya.
"Saya ingin secepatnya juga, karena dibutuhkan segera. Nanti kalau sudah keluar akan saya umumkan," ucap Sri.