Babak Baru Perundingan Freeport, Apa Bakal Menguntungkan Indonesia?
JAKARTA - Proses perundingan Freeport Indonesia dengan pemerintah diperkirakan tidak akan selesai dalam waktu yang singkat. Alotnya perundingan Freeport disebut mengikis kepercayaan rakyat yang telah diberikan kepada pemerintah.
Dewan Perwakil Rakyat (DPR) yang diwakili Komisi VII telah meminta proses perundingan Freeport dengan pemerintah termasuk soal divestasi 51% tidak berlarut.
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan, antara pemerintah dan Freeport berkomitmen untuk menyelesaikan divestasi 51%. Sayangnya, dia enggan mengatakan, berapa valuasi harga 51% saham yang disampaikan Freeport dan pemerintah.
"Kita kasih waktu biarlah pemerintah berunding sekali lagi dengan Freeport. Tapi digarisbawahi apapun itu, sesuatu keputusan rasional. Sampai akhir tahun sudahlah kita kasih waktu," ujarnya di Gedung DPR, Senin 27 November 2017.
Pengamat Sumber Daya Alam Ahmad Redi menilai, alotnya proses perundingan Freeport karena sebenarnya tidak ada itikad atau niat perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) untuk memenuhi kepentingan nasional sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara.
"Pemerintah tidak berdaya karena hampir semua kehendak Freeport dipenuhi pemerintah. Sehingga perundingan selama ini hanya buang-buang waktu," tuturnya kepada Okezone.
Adapun kehendak yang di maksud, PT Freeport Indonesia akhirnya menerima sejumlah poin-poin yang diajukan pemerintah dalam tahap perundingan seperti divestasi 51% dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) hingga Januari 2022. Atas keputusan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun memberikan hadiah terbaik pada Freeport.
Presiden Jokowi menginstruksikan sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 untuk memberikan perpanjangan operasi maksimum 2 x 10 tahun atau 2031-2041.
Tidak hanya itu, Redi mengatakan, ketidakberdayaannya pemerintah terlihat juga karena sampai sekarang ekspor Freeport masih diizinkan. Padahal, update progres pembangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) yang dijanjikan Freeport segera dibangun belum kunjung dilakukan.
"Janji-janji mereka tidak terpenuhi. Melawan Freeport itu tidak bisa dengan cara biasa, harus cara luar biasa seperti gugatan arbitrase," ujarnya.
Redi menuturkan, atas dasar itikad yang tidak baik dan beberapa komitmen Freeport yang tidak terealisasi, maka proses perundingan Freeport dipastikan tidak selesai di akhir 2017.
"Ini tidak akan selesai. Padahal amanat negosiasi sejak 2009 sudah 8 tahun tanpa hasil. Pemerintah gagal bernegosiasi," tuturnya.
Untuk 2018, Redi memproyeksikan, perundingan Freeport yang tidak beres di 2017 akan kembali dilanjutkan. Namun dengan adanya perubahan komposisi perundingan yakni, bukan membeli saham tapi membeli hak partisipasi Rio Tinto sebesar 40% di Freeport.
"Pemerintah pasti ingin tetap lanjut. Freeport semestinya juga mau tetap lanjut. Tapi dengan perubahan komposisi karena Rio Tinto hadir. Dengan demikian maka Freeport akan cenderung pasif dalam perundingan karena posisi mereka yang sudah dapat kepastian tadi sudah sangat aman," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menjelaskan, untuk melakukan divestasi 51% saham Freeport Indonesia, maka hak partisipasi Rio Tinto juga harus diakuisisi. Oleh karena itu pemerintah akan segera mengakuisisi hak partisipasi perusahaan tambang asal Inggris-Australia, Rio Tinto sebesar 40%.
Pengambil alihan hak partisipasi Rio Tinto akan dilakukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditugaskan oleh pemerintah. Rencana tersebut diungkapkan oleh Jonan ketika melakukan Rapat Kerja bersama dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Untuk mencapai 51%, 40% participating interest Rio Tinto itu akan diakuisisi oleh BUMN yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia, bersama-sama dengan BUMD dan suku-suku besar yang terkait dengan operasi Freeport Indonesia," ungkap Jonan.
Selanjutnya, kata Jonan, pemerintah juga akan segera mengambil alih saham Freeport Indonesia yang dibeli oleh Freeport Mc Moran melalui PT Indocopper.
"Kepemilikan saham FCX (Freeport Mc Moran) di PT Indocopper sebesar 9% juga akan dibeli oleh pemerintah Indonesia sehingga totalnya kurang lebih akan mencapai 51%," jelas Jonan.
Kendati demikian, Kementerian ESDM masih menunggu perkembangan perundingan rencana akuisisi ini, lantaran yang menjadi juru runding pemerintah adalah Kementerian BUMN.
"Apabila akuisisi ini selesai, kepemilikan saham pihak Indonesia secara agregat bisa mencapai 51% kurang lebih di tahun 2018. Tapi perjanjiannya mungkin akan dibuat dalam waktu dekat ini, sedang dibuat legal drafting," kata Jonan.
Sekadar informasi, saat ini pemerintah memiliki saham sebesar 9,36% di Freeport Indonesia. Pemerintah akan membeli saham atau divestasi sebanyak 41,64% saham Freeport Indonesia yang masih dimiliki oleh Freeport Mc Moran. Dengan demikian, pemerintah akan memiliki 51% saham Freeport Indonesia.