a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Bahas Smelter, Jokowi Mewanti-wanti Batasan Pengelolaan SDA

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengatakan pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan nasional. Ini diungkapkan Jokowi dalam pengantar rapat terbatas yang membahas relaksasi ekspor konsentrat perusahaan tambang.

"Pengelolaan sumber daya alam harus memperhatikan kemanfaatan, keberlanjutan, dan juga aspek lingkungan hidup. Dan yang lebih penting keberpihakan pada kepentingan nasional kita," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas, Selasa, 10 Januari 2017, di kantor Presiden, Kompleks Kepresidenan, Jakarta.

Jokowi mengatakan saat ini Indonesia masih menduduki peringkat 10 untuk cadangan batubara dunia. Tapi harus diingat bahwa cadangan ini diprediksi akan habis dalam waktu 83 tahun yang akan datang. Untuk itu, dia meminta pemanfaatan sumber daya alam, baik mineral maupun batubara, harus betul-betul dihitung dengan cermat.

"Prinsip yang harus dipegang adalah sumber daya alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," kata Jokowi.

Rapat Terbatas soal relaksasi ekspor konsentrat perusahaan tambang, seperti PT Freeport Indonesia, ini dilakukan menjelang berakhirnya batas waktu relaksasi yang akan berakhir besok. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, relaksasi ekspor konsentrat diberikan hingga 11 Januari 2017. Relaksasi diberikan untuk memberi kesempatan bagi perusahaan tambang untuk membangun semelter (pemurnian hasil tambang).

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 merupakan peraturan tururan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba dan Batubara. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa mulai 11 Januari 2014, semua mineral yang diekspor harus sudah dimurnikan.

Ketentuan ini kemudian dilonggarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 dimana konsentrat yang dimurnikan bisa diekspor hingga 11 Januari 2017. Permasalahannya, hingga kini perusahaan tambang, seperti PT Freeport, belum membangun smelter sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.