Bangun Smelter, Menteri ESDM dan Arifin Panigoro Resmikan Lokasi
Maluk, Gaung NTB - Tampaknya komitmen PT Aman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) untuk membangun Smelter bukanlah janji semata. Sebaliknya itu diwujudkan perusahaan tersebut, seiring dengan kedatangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, yang akhirnya meresmikan lokasi pembangunan pengolahan dan pemurnian tembaga milik PT AMNT, di Benete, Tambang Batu Hijau, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), Jum’at (28/4) lalu.
Ignasius Jonan menegaskan, akan mencabut izin eksport PT AMNT, jika dari hasil evaluasi tim progress pembangunan Smelter (Industri mengolahan dan pemurnian) tidak sesuai.
Ia mengatakan pemerintah telah menerbit Peraturan Pemerintah (PP) No. 1 tahun 2017, perubahan keempat PP 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam PP No. 1 tahun 2017, memberikan tenggang waktu hingga lima tahun, dimulai sejak Januari 2017 hingga Januari 2022, sebagai batas akhir pemberian relaksasi izin eksport yang diberikan kepada AMNT. Dalam enam bulan sekali, kata Ignasius, ia akan mengirimkan tim verifikator ke Benete. Bahkan secara langsung, ia akan mengecek sejauh mana perkembangan pembangunan smelter ini.
Jika volumenya sesuai, maka rekomendasi izin eksport bisa diperpanjang. Tapi, jika progressnya tidak bagus, rekomendasi izin tidak akan diberikan atau dicabut. “Amman dapat rekomendasi eksport itu syaratnya apa, yaitu, harus mengajukan laporan kemajuan pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian. Perusahaan pemegang IUPK wajib melakukan kegiatan pengelolahan dan memurnian. Maksudnya, itu jika melakukan eksport jika tidak yang tak apa-apa,” kata Ignasius Jonan, di Site Batu Hijau.
Tidak hanya pemberian rekomendasi eksport, evaluasi setiap enam bulan juga diperlukan untuk pemberian fasilitas pengurangan pajak bea masuk khusus logam. Saat ini kata dia, pemerintah memberikan fasilitas pengurangan pajak sebesar 5% kepada AMNT. Jika setelah enam bulan progress pembangunan smelter tidak bagus maka sisanya tetap akan ditagih pemerintah.
Ceo PT AMNT, Arifin Panigoro, mengatakan pihaknya berusaha memenuhi waktu sebelum batas akhir pembangunan smelter berakhir 2022 mendatang.
Ia mengakui, setidak ada sedikitnya 50 item proses perizinan yang akan dilalui AMNT guna membangunan sarana pengolahan dan pemurnian tadi. Maka itu, ia meminta bantuan kepada Bupati Sumbawa Barat dan Menteri untuk membantu percepatan proses izin itu. ‘’Kami ingin selesaikan fasilitas ini dalam waktu 3,5 tahun saja,’’ kata Arifin.
Menurut Arifin, konstruksi Smelter di Sumbawa Barat, memiliki kapasitas hingga 2 juta matrik ton atau membutuhkan sedikitnya lebih dari 5000 tenaga kerja. Ia mengakui, perizinan cukup berat dilalui masalah Amdal dan studi studi. “Kita coba percepat izinnya. Saya akan jadi koordinatornya, bagaimana supaya izin ini dipercepat dan selesai dalam satu meja saja,’’ sambung Menteri Jonan menyela jawaban Arifin Panigoro.
Menanggapi hal itu Bupati Sumbawa Barat, DR Ir H W Musyafirin, MM, mengatakan sebagai bagian dari pemerintah, ia menegaskan akan mengamankan kebijakan pusat. Ia berjanji akan membantu percepatan syarat izin dan ikut mengawasi kemajuan pembangunan smelter ini. “AMNT juga menyampaikan ke saya, mereka akan melaksanakan pembangunan itu setidaknya pertengahan tahun ini juga. Kita lihat saja perkembangannya,” kata Bupati.
Sebagaimana dilansir detikfinance.com diketahui, PT AMNT menyetujui kebijakan pemerintah yang mengharuskan perusahaan dengan Kontrak Karya (KK) bersedia merubah kontrak kerjanya dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) IUPK Nomor 414 K/30/MEM/2017 dari Menteri ESDM, AMNT diberi jatah kuota eksport hingga 675.000 Wet Matric Ton (WMT).
Rekomendasi izin eksport ini diterbitkan Menteri Jonan pada 17 Februari 2017. Kuota ini lebih kecil dibandingkan dengan kuota PT Freeport Indonesia (FI) yang mencapai 1.113.105 WMT. PT AMNT dan Freport adalah dua perusahaan tambang mineral raksasa yang akhirnya menerima kebijakan mengganti KK dengan IUPK. Namun hingga kini, Freeport belum menunjukkan keseriusan membangun fasilitas smelter.