a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Bareskrim Polri Gerebek Smelter Timah Ilegal di Bangka Belitung

Bareskrim Polri menggerebek sebuah smelter ilegal di Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung. Smelter tersebut merupakan milik PT PMP.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Fadil Imran, mengatakan, penggerebekan ini dilakukan pada 11 September lalu. Smelter ini terbukti menjalankan kegiatan mulai dari penampungan, pengolahan, hingga pemurnian bijih timah secara ilegal.
"Mereka menampung bijih timah yang berasal dari luar IUP OP (Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi) dari kolektor atas nama Akiong, yang berlokasi di daerah Jebus, Bangka Belitung," jelas Fadil dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/10).

Bareskrim Polri, smelter timah ilgal, Bangka Belitung
Barang bukti Smelter Timah Ilegal di Bangka Belitung, Selasa (16/10/2018). (Foto: Dok. Baresrkrim Polri)
Usai penggerebekan, polisi langsung mengamankan Direktur PT PMP, SST alias Asui, dan 11 orang saksi.
"Pelaku dan para saksi langsung dibawa ke Polres Sungai Liat untuk diminta keterangan lebih lanjut terkait keberadaan smelter ilegal ini," imbuh Fadil.

Bareskrim Polri, smelter timah ilgal, Bangka Belitung
Barang bukti Smelter Timah Ilegal di Bangka Belitung, Selasa (16/10/2018). (Foto: Dok. Baresrkrim Polri)
Dari penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 unit truk merek Mitsubishi Colt Disel FE 74 HDV warna Kuning bernopol BN 8036 QB, 1 unit STNK atas nama Eko, 1 buah handphone Samsung, dan 1 buah handphone Oppo.
Kemudian, polisi juga mengamankan 1 unit Forklift Toyota seri Geneo 25 warna oranye, 1 unit Forklift Toyota seri Geneo 30 warna oranye, 1 bundel buku catatan pasir timah, 9 karung pasir timah seberat 9,2 kilogram, 15 ikat batang timah seberat 15 kilogram, dan 2 unit alat peleburan timah merek Olympia Oil Burner warna merah.

Baca Juga :

3 Calon Lokasi Smelter Freeport: Gresik, Sumbawa, dan Papua
Usai Caplok Freeport, Inalum Berencana Bangun Smelter di Papua

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 KUH Pidana.