a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Bea Cukai: Penerimaan Bea Keluar dari Ekspor Nikel Melonjak

Bea Cukai: Penerimaan Bea Keluar dari Ekspor Nikel Melonjak
TEMPO.CO, Labuan Bajo - Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan adanya lonjakan penerimaan bea keluar dari nikel mentah sejak adanya kepastian larangan ekspor komoditas tersebut mulai Januari 2020.

"Realisasi mulai melonjak pada September atau sejak adanya moratorium," ujar Heru dalam temu media di Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Rabu, 13 November 2019.

Heru menjelaskan penerimaan nikel hingga 31 Oktober 2019 sudah mencapai Rp 1,1 triliun atau meningkat hampir dua kali lipat dibandingkan penerimaan nikel sepanjang 2018 sebesar Rp 659 miliar.

Sejak rencana pelarangan tersebut muncul, tercatat penerimaan nikel pada September mencapai Rp 170 miliar dan pada Oktober sebesar Rp 300 miliar.

Realisasi itu tumbuh drastis dibandingkan periode sama tahun lalu yaitu 191 persen pada September dan 298 persen pada Oktober.

Dalam periode September-Oktober ini, otoritas bea cukai juga melakukan verifikasi terhadap perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran terkait ekspor nikel.

Namun, ia memastikan sembilan perusahaan tidak terbukti melakukan pelanggaran dan dua perusahaan masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

"Bea cukai sebagai eksekutor di lapangan akan melayani perusahaan yang memenuhi ketentuan, tapi kita juga melakukan verifikasi mendalam secara kolaboratif mengenai keputusan ekspor," ujarnya.


Awal September 2019, pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bijih nikel mentah mulai Januari 2020. Kebijakan ini dilakukan mengingat cadangan dalam negeri mulai menipis, padahal pembangunan smelter nikel lokal semakin banyak.

Pelarangan ekspor bijih nikel mentah ditetapkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.