Beda Pendapat Pejabat di Sultra Terkait Kedatangan TKA Cina
Kendari, Gatra.com - Kedatangan 49 tenaga kerja asing (TKA) Tiongkok di Sulawesi Tenggara (Sultra) di tengah masifnya penyebaran virus corona (Covid-19) memunculkan perbedaan pendapat.Terjadi silang pendapat antara Kapolda Sultra Brigjenpol Mardisyam dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwilkemenkumham) Sultra Sofyan.
Menurut Kapolda Merdisyam, para TKA tersebut bukan baru didatangkan dari Cina. Selama ini mereka belum pulang ke Tiongkok, mereka hanya ke Jakarta untuk mengurus izin untuk kembali bekerja di PT Virtue Dragon Nickel Indutry (VDNI), perusahaan smelter yang berada di Morosi Kabupaten Konawe.
“Mereka adalah TKA yang akan bekerja di salah satu perusahaan smelter yang ada di Sultra. Mereka baru datang dari Jakarta, bukan dari Cina. Memang selama ini belum pernah pulang ke Cina. Meraka akan ke morosi untuk bekerja kembali,” terang Merdisyam saat ditemui di Rumah Jabatan Gubernur Sultra, Minggu (15/3/2020).
Kemenkum-HAM kemudian angkat bicara mengenai kedatangan 49 TKA Cina tersebut. Hasilnya, pernyataan yang disampaikan ke awak media, berbanding terbalik dengan yang disampaikan kapolda. "49 TKA tersebut, baru yang datang dari Cina. Bukan memperpanjang visa. Mengenai kedatangan 49 WNA di Sultra, bahwa benar berdasarkan cap tanda masuk Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor, mereka tiba di Thailand pada 29 Februari 2020," jelas Kakanwilkemenkumham Sultra Sofyan saat ditemui di Rujab Gubernur Sultra, Senin (16/3/2020) malam Wita.
Dia menuturkan, berdasarkan surat sehat pemeritah Thailand sejak 29 Februari hingga 15 Maret 2020, mereka telah dikarantina di Thailand dan surat tersebut telah diverifikasi pihak perwakilan RI di Bangkok Thailand pada 15 Maret 2020.
Sofyan bilang, berdasarkan cap tanda keluar Imigrasi Thailand yang tertera pada paspor WN Tiongkok, mereka keluar dari Thailand pada 15 Maret 2020. Kemudian, mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta.
Selanjutnya, sambung Sofyan, KKP Soekarno-Hatta menerbitkan surat rekomendasi berupa kartu kewaspadaan kesehatan pada setiap WN Tiongkok tersebut. "Petugas Bandara Soekarno-Hatta telah memberi izin masuk setelah menunjukan surat KKP. Kalau tidak ada rekomendasi dari KKP tidak akan bisa masuk," tandasnya.
Sofyan menyebut, pada Minggu (15/3/2020) sekira pukul 20.00 Wita, 49 warga Tiongkok tiba di Bandara Halu Oleo Kendari. Dari Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan kode penerbangan GA 696.
Diungkapkan, para TKA ini datang dengan menggunakan visa kunjungan. Visa ini, kata dia, bisa digunakan dalam rangka uji coba, magang, dan pertemuan bisnis selama 60 hari. "Benar mereka menggunakan visa kunjungan yang diterbitkan pada 14 Januari 2020 di KBRI Beijing, untuk kegiatan calon TKA dalam rangka uji coba kemampuan bekerja," tuntasnya.