Begini Aturan Penetapan Harga Nikel 30 Persen Lebih Rendah dari Pasar Internasional
Merdeka.com - Pemerintah telah menetapkan harga patokan mineral (HPM) logam nikel 30 persen lebih rendah dari harga pasar internasional. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Permen ESDM Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara.
"HPM ini dalam rangka membuat tata niaga dalam subsektor minerba yang berkeadilan, kompetitif, dan transparan kepada para pelaku usaha penambang maupun smelter," kata Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak, Selasa (21/7).
Dia mengatakan, formula HPM sendiri ditetapkan oleh Menteri ESDM yang terdiri dari nilai/kadar mineral logam; konstanta atau corektif faktor; Harga Mineral Acuan (HMA); biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.
Ada beberapa substansi pokok yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 11/2020. Pertama, aturan pertama terkait penetapan HPM dan HPB itu ditetapkan dengan mempertimbangkan pasar internasional, peningkatan nilai tambah, dan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik.
Kedua, HPM bijih nikel ditetapkan sebagai harga batas bawah. Transaksi dapat dilakukan di bawah harga, dengan selisih tidak lebih dari 3 persen. Untuk mengantisipasi perbedaan kutipan harga atau penalty mineral pengotor, seperti kadar Fe dan Mg yang melebihi standar.
Ketiga, dalam melakukan pembelian bijih nikel, pihak lain wajib mengacu pada HPM. Selanjutnya, keempat, penambahan publikasi harga timah mengacu pada Jakarta future exchange dari sebelumnya hanya Bursa Komoditi dan Derivatif indonesia atau Indonesia Commodity and Derivative Exchange (ICDX). 1 dari 1 halaman Perubahan AturanPerubahan Aturan
Kelima, formulasi HPM dan HPB pada saatnya ditetapkan perbulan melalui Kepmen ESDM. Ke enam, dilapangan verifikasi kualitas dan kuantitasnya wajib dilakukan oleh surveyor pelaksana, yang akan menerbitkan laporan hasil verifikasi (LHV).
Ketujuh, yang menunjuk surveyor dalam Permen ini adalah Dirjen Minerba, yang akan menetapkan surveyor sebagai verifikator penjualan mineral dan batu bara di lapangan. Ke delapan, penjualan dalam negeri wajib menunjuk surveyor sebagai wasit (umpire) apabila terjadi perbedaan hasil analisa antara kualitas mineral antara penjual dan pembeli.
Ke sembilan, ketentuan formula HPM dan HPB itu juga diatur dalam permen ini dapat ditinjau setiap 6 bulan. "Jadi kalau misalkan kita terbitkan bulan Februari tambah 6 bulan evaluasinya sekitar bulan oktober," tutup Yunus.
Penerapan HPM Logam sesuai dengan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tersebut akan dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan dengan mempertimbangkan berbagai aspek dan masukan dari para stakeholder sehingga dapat dijadikan sebagai dasar apabila terjadi perubahan. Permen tersebut diterbitkan pada tanggal 14 April 2020 dan berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan atau efektif berlaku sejak 14 Mei 2020. [azz]