PIJARKEPRI.COM, Tanjungpinang – Hingga saat ini PT Telaga Bintan Jaya (TBJ) belum membangun “smelter” bauksit di Desa Langkap dan Desa Pengambil, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau meski sudah beroperasi sejak tahun 2008.
Pemilik PT Telaga Bintan Jaya, Suryono, di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan, perusahaannya mengalami bermacam kendala untuk membangun “smelter” saat masih melakukan pertambangan bauksit. Kendala yang dihadapi seperti perubahan regulasi.
“Ada perubahan regulasi yang menyebabkan kami kesulitan membangun ‘smelter’, terutama saat pergantian pemimpin negara,” katanya, yang juga pengusaha perumahan terbesar di Kota Tanjungpinang.
Suryono yang menguasai lahan lebih dari seribu hektare itu sejak beberapa bulan lalu sudah mulai beraktivitas kembali, melakukan pertambangan bauksit di Singkep Barat.
Ia mengaku sudah menggandeng pengusaha asal China untuk membangun “smelter” dan kawasan perindustrian di daerah itu. Namun saat ini, lahan untuk pembangunan “smelter” masih sebatas pengerasan lahan.
Meski demikian sejak Juli 2019, PT TBJ memperoleh kuota ekspor bauksit seberat 2,2 juta ton ke China. Pengurusan ijin tersebut dibantu oleh “orang pusat”.
“Tidak banyak saya keluarkan uang untuk mendapatkan kuota ekspor bauksit tersebut,” ucapnya.
Suryono tidak dapat memberi kepastian kapan “smelter” tersebut dibangun. Namun ia memastikan investor yang dibawanya serius.
Meski memastikan investasi untuk membangun “smelter” itu menguntungkan. Namun Suryono tidak dapat menjawab berapa cadangan bauksit yang ada di Dabo.
“Butuh Rp7-8 triliun untuk membangun ‘smelter’. Saya tidak mampu, karena itu saya bawa investor,” tuturnya.
Ia mengemukakan aktivitas pertambangan bauksit di Singkep Barat juga mengalami banyak kendala. Ia khawatir hingga Juli 2020 belum dapat melakukan ekspor lantaran dihalangi berbagai permasalahan.
Permasalahan yang dihadapi bukan persoalan perijinan, melainkan ancaman dari berbagai pihak yang menginginkan agar dapat menjual bauksit kepadanya.
“Ada pihak-pihak tertentu memaksa saya untuk membeli bauksit mereka. Itu ‘kan melanggar hukum. Kalau tidak dibeli, mereka jamin, saya tidak dapat ekspor bauksit,” ucapnya.
Selain persoalan itu, pihak lainnya juga memaksa agar dapat mengambil alih kuota tersebut. Mereka ingin bekerja jika ia tidak berani melakukan ekspor.
“Ada juga warga yang menumpang di tanah saya minta ganti rugi kalau saya melakukan pertambangan. Ini ‘kan aneh, saya punya lahan, tetapi saya harus ganti rugi kepada warga,” katanya.
Suryono juga belum membayar sebagian dana jaminan reklamasi pascatambang. “Ini juga persoalan karena butuh biaya yang besar. Terus terang saja, saya maju-mundur hadapi permasalahan ini, apakah berani ekspor atau tidak,” ujarnya. (ANG/ANT).