a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Belum Kantongi Izin Ekspor; Newmont Stop Produksi

Belum Kantongi Izin Ekspor; Newmont Stop Produksi
Jakarta - PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) tengah menghentikan kegiatan pengolahan dan produksi konsentrat tembaga dan emas. Penghentian ini lantaran kapasitas dari fasilitas penyimpanan konsentrat milik perusahaan tersebut telah terisi penuh.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan bahwa hal tersebut tampaknya memang tidakbisa dihindari mengingat perusahaan asal Amerika Serikat tersebut belum juga mendapatkan izin ekspor konsentratnya.

"Itu memang tidak bisa dihindarkan. Newmont sendiri hanya mengikuti proses pembangunan smelter bersama Freeport, jadi membangun joint dengan Freeport," ujarnya di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Sementara itu, Freeport sendiri masih terus melakukan perundingari, dengan pemerintah terkait renegosiasi kontraknya. Namun Hidayat meyakini proses renegosiasi ini akan segera selesai. "Ini akan diputuskan di sidang kabinet terbatas. Mudah-mudahan awal minggu depan ada keputusan kabinet yang memberi kepastian renegosiasi kontrak," katanya.

Hidayat juga menyatakan, sebenarnya jika Freeport maupun Newmont mau mengikuti apa yang telah diatur oleh pemerintah terkait izin ekspor dan pembangunan smelter, maka kedua perusahaan tersebut akan dengan mudah melakukan ekspor dan tidak perlu sampai menghentikan kegiatan operasionalnya.

"Prosedurnya kan Kementerian ESDM memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan bahwa proyek pembangunan smelter sudah sesuai rencana, kemudian mereka sudah setor 5% (jaminan). Begitu Perdagangan sudah dapat rekomendasi maka akan menerbitkan izin ekspor. Sebab izin ekspor tersebut dikaitkan dengan kepastian mereka untuk membangun smelter yang diwujudkan dengan jaminan 5% itu," tandas dia.

Di tempat berbeda, pengamat ekonsmi UI Muslimin Anwar mengatakan pelarangan ekspor mineral mentah memang harus dijalarikan sesuai rencana. Dia menilai setidaknya ada tiga keuntungan yang bisa diraih pemerintah jika kebijakan itu dijalankan.

Pertama, kata Muslimin betapa banyak devisa negara yang akan diselamatkan. Ini mengingat, jelas dia, ketergantungan impor besi baja Indonesia masih tinggi."Konsumsi besi baja nasional pada tahun 2013 yang sekitar 10 juta ton itu tak mampu dipenuhi industri besi dan baja dalam negeri," kata Muslimin.

Dari aluminium, ujar Muslimin, kebutuhan nasional terus naik, kini antara 900 ribu sampai satu juta ton pada 2014. Jika barang-barang ini diproduksi di dalam negeri, maka akan menghemat devisa negara.

Kedua, kebijakan ini akan berdampak kepada kewajiban mengolah bauksit menjadi alumina, ketimbang mengeskpor mineral bauksit mentah. Hal ini tentunya berdampak positif karena akan memperkuat industri hlir aluminium.

Bagi Indonesia yang menjadi negara penghasil bijih nikel terbesar ketiga di dunia, menurut Muslimin, penerapan kebijakan untuk pengolahan dan pemurnian bijih nikel sangat diperlukan. Dampak positifnya adalah akan semakin banyak pabrik pengolahan dan pemurnian mineral terbangun di dalam negeri, mengingat saat ini setengah produksi bijih nikel tersebut harus diekspor ke China.

Keuntungan ketiga, Muslimin menyebut penghentian ekspor sementara bauksit akan menurunkan jumlah pasokan di pasar komoditas internasional. Hal ini akan berdampak kepada perbaikan harga yang masih dianggap rendah saat ini."Penerapan UU Minerba pada 12 Januari nanti diharapkan akan membentuk mekanisme pasar baru yang dapat memperbaiki harga jual komoditas SDA (sumber daya alam) kita," kata Muslimin.

Kekhawatiran sebagian pihak bahwa negara akan kehilangan potensi pendapatan negara hingga US$ 4,5 miliar dari ekspor bijih mineral tidak perlu dibesar-besarkan. Muslimin beralasan, ada potensi keuntungan yang berlipat ganda dikemudian hari di balik kebijakan ini.

Disisi lain, Indonesian Resources Studies (Iress) mengeluarkan hasil kajian yang menyatakan kebijakan hilirisasi mineral dalam rentang waktu 2017-2023 diproyeksikan akan meningkatkan perolehan nilai tambah hingga sekitar US$268 miliar.

"Perkiraan ini diperoleh dari nilai tambah tahunan komoditas bauksit sekitar US$18 miliar, tembaga sekitar US$ 13,2 miliar, dan nikel US$9 miliar," kata Direktur Eksekutif Iress, Marwan Batubara.

Marwan menambahkan asumsi investasi yang dapat diraup dalam pembangunan smelter periode 2014-2017 adalah sekitar US$25,5 miliar atau sekitar Rp300 triliun. "Selain itu, negara bisa menghemat devisa pada tahun pertama (2017) program hilirisasi dapat mencapai US$10,17 miliar atau Rp120 triliun," kata Marwan.

Menurut Marwan, ekspor bahan mentah mineral yang selama ini dilakukan membuat struktur industri nasional menjadi keropos, serta membuat Indonesia kehilangan nilai tambah yang besar dan menjadi bangsa yang tergantung pada bangsa lain. Karena itu, lanjut dia, Pemerintah, DPR, dan masyarakat harus mendukung penuh kebijakan hilirisasi dan larangan ekspor mineral mentah tetap konsisten dijalankan.

Dalam catatan Iress, pada periode 2008-2011 telah terjadi ekspor besar-besaran komoditas mineral tambang. Ekspor bijih bauksit mencapai 40 juta ton, bijih besi 13 juta ton, bijih nikel 33 juta ton, dan tembaga 14 juta ton. Sementara itu, hampir 80 persen industri besi dan baja Indonesia masih mengandalkan scrap impor. "Mengimpor 500 ribu ton per tahun bahan baku alumina, dan impor produk tembaga US$1,28 miliar pada periode yang sama," kata Marwan. iwan

Sumber : www.kemenperin.go.id/artikel