Benarkah Kontrak Freeport Tak Bisa Berakhir di 2021?
Masih banyak kalangan beranggapan bahwa pembelian saham PT Freeport Indonesia (PTFI) bisa menunggu 2021, yakni saat Kontrak Karya (KK)-nya berakhir, sehingga Indonesia akan sendirinya memiliki PTFI secara gratis.
Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia (PTFI) yang dibuat sejak 1991 telah menyandera pemerintah saat ini untuk tetap memperpanjang masa KK hingga 2041.
Jika tidak, maka Indonesia terancam digugat di pengadilan internasional, yang jika nantinya kalah wajib membayar ganti rugi senilai puluhan triliun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Benarkah Kontrak Freeport Tak Bisa Berakhir di 2021?,
Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan perpanjangan masa operasi yang diberikan ke PTFI dan pembelian saham mayoritas perusahaan tersebut oleh Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero) sudah sesuai ketentuan hukum.
“Di bawah rezim KK, menunggu sampai kontrak berakhir tahun 2021 dan tidak memperpanjangnya, selain lebih mahal juga menempatkan kedua pihak dalam situasi lose-lose situation dan memburamkan iklim investasi nasional," ujarnya.
Hufron pun menjelaskan besarnya dampak yang terjadi jika hak perpanjangan berupa IUPK tidak diberi.
Pertama, PTFI berpotensi melakukan gugatan sengketa arbitrase internasional. Terlepas dari ketidakpastiannya peluang Indonesia untuk menang, sudah pasti nasib ribuan tenaga kerja Indonesia di PTFI dipertaruhkan.
Selain itu, ada kemungkinan ketidakpastian penerimaan APBD bagi pemerintah Kabupaten Mimika dan Provinsi Papua.
Jika ambil jalur arbitrase dampaknya operasional PTFI akan dikurangi atau bahkan dihentikan. Ini akan berakibat pada runtuhnya terowongan bawah tanah sehingga biaya untuk memperbaikinya bisa lebih mahal dari harga divestasi.
Apalagi Tambang Grasberg adalah yang terumit di dunia.
http://www.tribunnews.com/bisnis/2019/01/17/benarkah-kontrak-freeport-tak-bisa-berakhir-di-2021