Berikan Kepastian Investasi, ESDM Akan Revisi Dua PP Minerba
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memberi kepastian investasi di sektor pertambangan mineral dan batubara. Hal tersebut dilakukan melalui revisi dua peraturan pemerintah (PP) yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Kedua beleid tersebut yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. PP 1/2014 merupakan perubahan kedua PP 23/2010. Sedangkan PP 77/2014 merupakan perubahan ketiga PP 23/2010.
Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengatakan, revisi kedua beleid itu guna memberi kepastian bagi investasi perusahaan tambang. "Selain itu, perubahan peraturan tersebut mampu menciptakan iklim investasi sektor minerba yang kondusif," kata Archandra, di Jakarta, Kamis (1/12).
Archandra sendiri belum bisa memastikan kapan revisi peraturan tersebut bisa rampung. Dirinya hanya menyebutkan, beleid itu terbit sebelum 12 Januari 2017 yang merupakan batas waktu ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat. "Kami usahakan (sebelum 12 Januari 2017)," kata Arcandra.
Hanya saja Arcandra enggan membeberkan poin-poin apa saja yang bakal direvisi. Pasalnya hal tersebut dapat menimbulkan pro dan kontra. Dia menyebut pihaknya berusaha merevisi kedua beleid yang nantinya dapat memberi keadilan baik untuk negara dan pelaku usaha.
"Yang terpenting adalah cari solusi terbaik dan adil buat semua. Baik untuk negara, kontraktor. Nah cari keadilan ini susah," ujarnya.
Berdasarkan catatan Beritasatu.com, dalam PP 1/2014 memuat kewajiban pemegang Kontrak Karya membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri paling lambat di 2014. Namun kemudian terbit peraturan turunan dari PP 1 ini yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Di Dalam Negeri.
Permen ESDM itu memberi tambahan waktu pembangunan smelter menjadi 2017. Artiannya pasca 12 Januari tahun depan hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan untuk diekspor. Namun, kondisi saat ini pembangunan smelter masih belum signifikan.
Sedangkan PP 77/2014 memuat dua ketentuan mengenai divestasi pertambangan modal asing dan terkait permohonan perpanjangan operasi usaha. Untuk divestasi belum ada mekanisme pelepasan saham ke publik (Initial public Offering/IPO) dalam PP 77 itu. Kemudian untuk permohonan perpanjangan operasi dinyatakan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.