Jakarta, CNN Indonesia -- Bendera Republik Rakyat China sempat berkibar di Pulau Obi, Ternate, Maluku Utara, Jumat (25/11). Menurut Kepala Sub Dinas Penerangan Umum Dispenal Kolonel Laut Heddy Sakti, masyarakat dan aparat yang melihat keadaan itu langsung meminta agar bendera tersebut segera diturunkan.
"Semua masyarakat langsung minta diturunkan karena itu melanggar UU. Penurunan itu setelah adanya dialog, perusahaan juga langsung minta maaf," kata Heddy kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (26/11).
Pengibaran bendera asing di tanah air itu, menurut Heddy, melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1958 tentang Lambang Negara. Bendera China itu juga dikibarkan sejajar dengan bendera Merah Putih. Bahkan, menurut Heddy, bendera China memiliki ukuran yang lebih besar ketimbang Merah Putih.
Heddy menjelaskan, bendera China itu berkibar di dua tempat di Pulau Obi yakni di Dermaga dan lokasi peresmian Ground Breaking Ceremony Projek Smelter PT Wanatiara Persada sekitar pukul 10.00 WITA.
Menurut Heddy, masyarakat yang melihat pengibaran bendera itu meminta agar segera diturunkan. Setelah berdialog dengan perusahaan itu, bendera China kemudian diturunkan sesuai prosedur dengan tidak boleh menyentuh tanah.
PT Wanatiara Persada yang bertanggung jawab atas kejadian itu meminta maaf karena pengibaran pengibaran bendera China itu. PT Wanatiara Persada merupakan perusahaan yang bergerak dibidang tambang nikel di Halmahera Selatan. (rel)