a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Boleh Ekspor Lagi, 403 Ribu Ton Bijih Nikel Keluar dari RI

Boleh Ekspor Lagi, 403 Ribu Ton Bijih Nikel Keluar dari RI
Jakarta - Pada 11 Januari 2017 lalu, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 (PP 1/2017), Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017 (Permen ESDM 5/2017), dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017).

Aturan-aturan baru ini membuka kembali keran ekspor beberapa komoditas mineral mentah (ore) yang sebelumnya ditutup pada 11 Januari 2014.

Permen ESDM 5/2017 membolehkan ekspor bijih nikel dengan kadar di bawah 1,7 persen (kadar rendah) dan bauksit yang telah dicuci (washed bauxite) dengan kadar A12O3 lebih dari 42 persen yang tidak terserap oleh smelter (fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral) di dalam negeri.

Setelah aturan ini terbit, menurut data Kementerian ESDM, tercatat selama Januari-Juni 2017 sudah 403.201 ton bijih nikel yang keluar dari Indonesia.

Pemerintah telah menerbitkan izin ekspor bijih nikel untuk 1 perusahaan, yaitu PT Ceria Nugraha Indotama. Ceria mengantongi izin ekspor sebanyak 2,3 juta ton bijih nikel kadar rendah selama setahun dengan kapasitas smelter 5 juta ton di Makassar.

Terkait penerbitan izin ekspor ini, Kementerian ESDM mengaku telah menerapkan aturan serta kontrol yang ketat atas rekomendasi dan realisasi ekspor bijih nikel kadar rendah. Ekspor hanya bisa dilakukan jika perusahaan telah benar-benar terbukti memiliki kemampuan secara teknologi, bahan baku, keuangan dan sumber daya manusia.

"Pemerintah mengontrol rekomendasi dan realisasi ekspor dengan syarat yang ketat. Semua syarat harus terbukti. Aturan yang ada saat ini berbeda dengan sebelumnya, yaitu dengan adanya verifikator independen, dengan kemampuan yang lengkap. Ada ahli metalurgi, civil engineering dan tekno ekonomi, sehingga semua resiko dapat dikendalikan. Hasil ekspor tersebut semata-mata untuk memperkuat kemampuan finansial guna penyelesaian pembangunan smelter di dalam negeri," jelas Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Sujatmiko, saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (24/7/2017).

Sujatmiko menegaskan bahwa semangat penerbitan PP Nomor 1 Tahun 2017 adalah dalam rangka mendorong dan mempercepat pelaksanaan peningkatan nilai tambah mineral logam melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral logam di dalam negeri.

"Pemerintah terus berupaya mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri agar memberikan manfaat yang optimal bagi negara serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi Mineral dan KK," pungkasnya.