a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Bos BEI Harapkan Divestasi 51% Saham Freeport Melalui Mekanisme IPO

Bos BEI Harapkan Divestasi 51% Saham Freeport Melalui Mekanisme IPO
EmitenNews – PT Bursa Efek Indonesia berharap divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia melalui pasar modal dengan mekanisme Initial Public Offering (IPO).

Hal ini merespons hasil kesepakan antara pemerintah Indonesia yang diwakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio menilai kesepakatan yang telah disetujui antara pemerintah dengan PT Freeport Indonesia seharusnya bisa dirasakan secara maksimal bagi masyarakat indonesia.

Menurut Tito, cara yang efektif agar masyarakat indonesia bisa merasakan divestasi saham Freeport supaya bisa go publik. Cara ini dinilai tepat dikarenakan masyarakat akan bisa menikmati pemerataan tersebut ditambah lagi Freeport bisa lebih transparan dalam segala aspek.

“kalau go public keuntungannya apa. transparansi kan semua juga bisa liat. udahlah kalau ada sesuatu yang menjadi perdebatan politik lebih baik go public”,tutur Tito Sulistio di Jakarta (30/8)

Sebelumnya pemerintah dan Freeport Indonesia sepakat untuk melakukan divestasi saham sebesar 51 persen serta membangun smelter paling lambat 2022 mendatang.

kedua belah menyetujui masa operasi Freeport diperpanjang 2×10 tahun, usai habisnya masa kontrak ‎pada 2021. Ini berarti kontrak Freeport bisa berlanjut hingga 2031 untuk kontrak pertama dan jika memenuhi persyaratan diperpanjang kembali kontrak kedua sampai 2041.

Negosiasi pemerintah Indonesia dan PT Freeport Indonesia berlangsung sejak April 2017. Hal ini dilatarbelakangi penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Tambang Mineral dan Batu Bara.

Payung hukum tersebut menyebutkan, perusahaan tambang mineral yang ingin tetap mengekspor mineral olahan pasca-11 Januari 2017 harus melakukan beberapa hal. Di antaranya mengubah status Kontrak Karya menjadi IUPK, membangun smelter, divestasi 51 persen ke pihak nasional.