a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Cadangan Mineral dalam Perut Bumi

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan sebelumnya, pemerintah Indonesia meminta agar cadangan mineral yang masih dalam perut bumi tidak masuk dalam valuasi harga saham FI, sesuai peraturan perundang-undangan RI. Perhitungan divestasi ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 9 Tahun 2017.


Beleid itu menyatakan bahwa perhitungan harga saham divestasi dilakukan sesuai harga pasar yang wajar, tanpa memperhitungkan cadangan mineral pada saat penawaran divestasi.


Secara hukum, cadangan itu masih menjadi mineral right bangsa Indonesia, sesuai pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945. Mineral baru menjadi milik Freeport setelah terjadi pembayaran royalti.


Sementara itu, berdasarkan Kontrak Karya (KK) izin operasi tambang FI habis pada 2021. Oleh karena itu, Freeport menginginkan adanya perpanjangan izin operasi FI yang berlaku hingga 20 tahun pasca 2021.


Freeport pun sebenarnya sudah mulai membangun smelter sejak 2014. Namun kewajiban pembangunan itu terhenti, lantaran FI membutuhkan kepastian perpanjangan operasi pasca 2021.


Dalam negosiasi, pemerintah bersedia memberi perpanjangan izin untuk operasi FI secara bertahap, yakni 2x10 tahun terhitung sejak 2021. Perpanjangan itu tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan harus memenuhi sejumlah persyaratan lingkungan dan tidak ada tunggakan kewajiban.


Selain itu, perpanjangan operasi diberikan jika tiga poin negosiasi lainnya disepakati Freeport. Pasalnya keempat poin negosiasi ini

merupakan satu kesatuan.


Dalam presentasi FI yang pernah disampaikan ke DPR RI, raksasa pertambangan asal AS tersebut siap untuk menggelontorkan dana investasi total sekitar US$ 17,3 miliar, bila pemerintah RI sudah memberi kepastian perpanjangan masa penambangan emas dan tembaga di Papua hingga 2041. (ant/cnbc/sumber lain/en)