Jakarta-Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) berencana akan menetapkan jumlah kewajiban pemenuhan mineral dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) bagi komoditas mineral. Rencana tersebut akan ditetapkan setelah fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) sudah terbangun.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan, saat ini penetapan DMO tersebut akan ditetapkan jumlah pasokannya per wilayah. Namun, penetapan jumlah DMO mineral tersebut baru bisa dilakukan setelah penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) benar-benar rampung, agar data mengenai pasokannya lebih akurat. “Target penetapannya setelah pembangunan smelter banyak yang sudah rampung,” terangnya, Jumat (8/4).
Sayangnya, Sujatmiko enggan membeberkan kapan penetapan DMO tersebut diterapkan. Ia bilang, untuk sekarang ini, penetapan DMO mineral per wilayah belum terlalu mendesak. Pasalnya, jumlah pasokan mineral mentah dari perusahaan tambang masih jauh di atas kebutuhan untuk smelter. “Sekarang ini tanpa DMO pun pasokan gak masalah karena tidak semendesak batubara,” klaimnya.
Dia menjelaskan, pasar ekspor dari batubara memang lebih menarik bila dibandingkan dengan dalam negeri. Oleh karena itu, perlu ada pengaturan khusus agar komoditi tersebut bisa dimanfaatkan secara optimal di dalam negeri.
Lain halnya dengan mineral mentah yang tidak boleh diekspor sejak 2014, pasokan untuk dalam negeri dipastikan cukup terjamin. Dengan begitu, penetapan DMO-nya nanti akan lebih diarahkan pada pasokan per wilayah.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Jonathan Handojo menuntut pemerintah agar bisa memastikan ketersediaan pasokan ore untuk smelter yang akan beroperasi.
Pernyataannya tersebut sekaligus menanggapi kabar yang sempat beredar bahwa pemerintah membuka peluang untuk merelaksasi ekspor ore meskipun hal tersebut akhirnya dibantah langsung oleh Kementerian ESDM.
“Jika pemerintah mengizinkan ekspor (ore), maka akan mengancam komitmen perusahaan smelter dan perusahaan smelter akan kehilangan pasokan bahan bakunya,” ujarnya, Jumat (8/4). Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, sejauh ini para pengusaha smelter tidak perlu khawatir akan kekurangan pasokan bahan baku.
Dia mencontohkan, untuk smelter nikel saja, yang perkembangannya di atas komoditas lain, jumlah pasokan masih dua kali lipat dari kebutuhan. “Kalau sampai ada yang bilang kurang pasokan agak aneh menurut saya. Makanya para pengusaha itu harus lapor ke kita biar tahu kebutuhannya berapa dan nanti tinggal disediakan,” terangnya di Kantor Dirjen Minerba, Jumat (8/4). Dia menambahkan, dengan adanya DMO, pemenuhan kebutuhan tersebut akan semakin terjamin dan diharapkan bisa menunjang program penghiliran mineral secara berkelanjutan. (kci)