a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

DPR Bersikukuh Nurul Ghufron KPK Bisa Dilantik

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sudah menyelesaikan persoalan salah ketik di Undang-Undang atau UU KPK terkait batas minimal usia pimpinan KPK. Batas usia yang semula ditulis 40 tahun, diubah menjadi 50 tahun.

Hal ini memicu persoalan baru karena salah satu pimpinan KPK terpilih periode 2019-2023, yakni Nurul Ghufron, masih berusia 45 tahun. Ghufron terancam tak bisa dilantik.

Kendati demikian, anggota Komisi Hukum DPR RI Masinton Pasaribu bersikukuh Ghufron tetap bisa dilantik. Dia beralasan, UU KPK yang baru disahkan tidak berlaku surut.

"Tetap bisa dilantik, karena komisioner KPK terpilih pada saat proses seleksi masih menggunakan UU KPK yang belum direvisi (UU No. 30 Tahun 2002), yang mana dalam pasal 29 (e) berumur sekurang-kurangnya 40 tahun," ujar Masinton Pasaribu saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 30 Oktober 2019.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari menyebut Nurul Ghufron tidak bisa dilantik. Sebab, DPR tidak membuat pasal peralihan yang menyatakan bahwa pimpinan yang diseleksi dengan undang-undang yang lama, dapat dilantik menggunakan peraturan sebelumnya.


"Kealpaan membuat UU tidak dapat dibenarkan dengan tafsir per anggota DPR, yang bisa menafsirkan UU hanya MK," ujar Feri saat dihubungi terpisah.

Untuk itu, ujar Feri, Ghufron hanya bisa dilantik jika kekacauan hukum dalam UU KPK diperbaiki lewat legislative review atau dengan jalan presiden mengeluarkan Perpu.

"Kalau legislative review, tentu kesepakatan politiknya akan memakan waktu. Pilihan terbaik adalah Perpu, sekalian perbaiki revisi UU KPK," ujar Ghufron.