JAKARTA, Komisi VII DPR RI memberikan apresiasi kepada Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) yang telah memberikan penjelasan mengenai industri smelter di Indonesia. Pembangunan smelter tersebut dibutuhkan sekitar 130 juta dollar AS, meski untuk Gresik butuh 2-3 milyar dollar AS.
“Kami apresiasi AP3I yang telah menjelaskan bahwa membangun smelter itu bisa dan tidak perlu investasi yang terlalu besar. Yaitu, hanya 130 juta dollar, dan Gersik itu memerlukan 2 - 3 milyar dollar. Ini yang membuat seolah-olah sangat berat untuk membangun smelter,” tegas Ketua Komisi VII DPR Tamsil Linrung saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua Umum AP3I Prihadi Santoso dan jajarannya, di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.
Menurut politisi PKS itu, Komisi VII DPR telah mendapat gambaran bahwa dengan nilai tambah yang dimiliki setelah diolah dan akan menjadi lebih besar, sehingga akan lebih menguntungkan. “Mestinya tidak menghindari untuk pembangunan smelter itu,” ujarnya.
Dalam rangka untuk menyetop ekspor ore (mineral mentah) dan perusahaan-perusahaan itu tidak bisa membangun, maka kata Tamsil, AP3I bisa memikirkan itu sebagai asosiasi yang secara khusus untuk membangun smelter untuk menampung dari perusahaan-perusahaan tambang yang lain.
Sebelumnya dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum AP3I Prihadi Santoso mengharapkan kepastian sumber bahan baku/raw material atas mineral, karena beberapa anggota AP3I masih kesulitan memperolehnya.
“Pemberian ijin ekspor kepada perusahaan yang belum memiliki pengolahan dan pemurnian dapat menyebabkan berkurangnya raw material konsentrat yang akan bisa ditampung oleh industri yang sudah ada,” tambahnya.
Kata Prihadi, ada tumpang tindih kewenangan ijin pengawasan dan pembinaan secara hukum antara Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian.
Di sektor perpajakan, banyak sekali interpretasi yang dibuat Kementerian Keuangan yang menurutnya tidak adil terhadap industri-industri dalam negeri yang dibangun atas modal sendiri. Karena itu dia berharapkan Kementerian Keuangan lebih pro pada industri dalam negeri.
Sementara di sektor lingkungan hidup dan kehutanan, ia mengharap ada interaksi yang baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam pembangunan industri smelter.
AP3I merupakan perwujudan nyata dari implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 dan UU Nomor 3 Tahun 2014 dalam peningkatan nilai tambah sumber daya mineral. AP3I didirikan 20 Mei 2015.
AP3I beranggotakan 23 perusahaan industri pengolahan dan pemurnian mineral, ferro dan nonferro. AP3I merealisasikan investasi sebesar USD 12 milyar dengan memperkerjakan kurang lebih 15.000 tenaga kerja (tidak termasuk kontraktor.
AP3I didirikan bertujuan menjadi partner pemerintah dalam mewujudkan kemandirian sektor industri pengolahan dan pemurnian mineral logam.