DPR Ingatkan Pemerintah dan Freeport Selesaikan Pembangunan Smelter Tahun Ini
JAKARTA, REQNews - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ridwan Hisjam mendorong agar pembangunan smelter PT. Freeport Indonesia di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik, Jawa Timur pada tahun ini harus dapat mencapai target sebesar 30 persen.
Ia menjelaskan bahwa DPR RI akan mengambil langkah tegas kepada pemerintah dan PT. Freeport Indonesia jika tidak bisa menyelesaikan target pembangunan tahun ini.
“Kalau belum mencapai 30 persen, maka DPR melalui Komisi VII akan memberikan teguran kepada pemerintah agar melakukan penghentian produk-produk ekspor yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia ini,” tegas Ridwan usai memimpin Tim Kunjungan Kerja Reses Konisi VII DPR RI meninjau langsung kawasan pembangunan smelter PT. Freeport Indonesia di JIIPE Gresik, Jawa Timur, seperti dikutip dari dpr.go.id, Kamis (2/5/2019).
Menurut politisi Partai Golkar itu, pembangunan smelter ini sudah tertunda cukup lama karena beberapa hal, seperti penentuan lokasi pembangunan smelter yang berubah-ubah. Hingga Februari 2019, progres pembangunan smelter di JIIPE Gresik baru mencapai 3,86 persen. Oleh karena itu, Ridwan menegaskan Komisi VII DPR RI akan terus mengawasi jalannya proses pembangunan smelter dari proses perencanaan, hingga nanti smelter diresmikan.
“Kami harus tegas karena ini sudah tertunda-tunda cukup lama. Nah dalam waktu 2019 sampai November ini prestasi harus 30 persen. Jadi bukan fisik saja, tetapi perencanaan itu kita ikut, termasuk investasi tanah dan lainnya. Nah kalau sudah 30 persen dan tanah ini sudah selesai diuruk semuanya 18 bulan. Tapi fase pertama yang kita tempati sekarang itu diharapkan dalam waktu 6 bulan sudah selesai dan sudah bisa dipasang tiang pancang,” jelasnya.
Ridwan menilai lokasi smelter PT. Freeport ini cukup strategis. Lokasi saat ini sangat dekat dengan pelabuhan, sehingga memudahkan dan mempercepat waktu bongkar muat kapal untuk mengangkut hasil tambang PT. Freeport. Pelabuhan yang ada di JIIPE ini merupakan hasil kerja sama antara PT. Pelindo III (BUMN) dengan PT. AKR (swasta) yang mayoritas sahamnya dikuasai oleh PT. Pelindo III.
Pembangunan smelter oleh PT. Freeport merupakan syarat perpanjangan izin usaha pertambangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba. Tujuan pembangunan smelter mencegah agar hasil tambang dalam negeri tidak diekspor keluar negeri dalam bentuk konsentrat. Ridwan berharap pembangunan smelter ini dapat memberikan manfaat tidak hanya untuk masyarakat Gresik, tetapi juga nasional.
“Melalui divestasi saham 51 persen oleh PT. Inalum, kami mendesak agar pemerintah harus segera merealisasikan Undang-Undang Minerba tahun 2009, dimana salah satunya harus memiliki smelter. Agar hasil-hasil tambang di dalam negeri tidak diangkut begitu saja ke luar negeri dalam bentuk konsentrat, tapi harus sudah dalam bentuk jadi,” pesan legislator dapil Jatim V itu. (nls)