a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

DPR Kecewa Freeport Ogah Bangun Smelter

DPR Kecewa Freeport Ogah Bangun Smelter
Komisi VII DPR menyambut gembira sikap tegas pemerintah menolak permintaan perpanjan­gan kontrak PT Freeport Indone­sia. Karena, perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut, dinilai tidak kooperatif di dalam menjalin kerja sama.

Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto mengungkap­kan, belum lama ini Komis­inya mengunjungi Gresik, Jawa Timur, lokasi yang direncanakan Freeport akan dibangun pabrik pengolahan (smelter ).

"Kita cek ke Gresik sampai saat ini belum ada kegiatan apa-apa di sana. Ini menunjukkan mereka belum merealisasikan janji dan kewajibannya memban­gun smelter," kata Dito kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Selain mengunjungi lokasi, Dito mengungkapkan, dirinya juga menemui Bupati Gresik Sambari Halim untuk meng­gali informasi. Halim bercerita, kerja sama dengan Freeport baru sekadar menandatangani Memo­randum of Understanding. Dan pelaksanaannya pun tidak jelas.

Selain menolak perpanjangan kontrak, Dito berharap, pemerin­tah perlu mengambil sikap tegas lainnya. Karena, Freeport sudah banyak mendapatkan kemuda­han, tetapi tidak bersikap baik terhadap pemerintah.

Menurut Dito, pemerintah sudah memberikan kelonggaran izin ekspor konsentrat, tetapi Freeport sampai saat ini belum juga menyetorkan uang jaminan 530 juta dolar AS untuk pemban­gunan smelter.

Selain itu, Freeport memberi­kan harga penawaran pelepasan saham (divestasi) yang tidak masuk akal. Padahal, divestasi merupakan kesepakatan yang mereka harus dilakukan. "Free­port memasukkan penghitungan saham dengan memasukkan nilai aset hingga 2041. Itu na­manya ngeyel," cetusnya.

Seharusnya, lanjut Dito, Free­port menghormati Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 soal metode penghitungan. Dalam hitungan itu, nilai divestasi hanya 630 juta dolar AS, bukan 1,7 miliar dolar AS seperti yang diajukan Freeport.
"Pemerintah sudah menghi­tung, tetapi mereka tidak mau kompromi. Mereka harus sadar sedang berada di Indonesia," ingatnya.

Sebelumnya, Menteri Koor­dinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mem­peringatkan Freeport untuk tidak terus mendesak pemerintah segera memberikan kepastian perpanjangan kontrak.

"Freeport tidak usah lah de­sak-desak kita. Kita ini negara berdaulat," tegas Luhut.

Luhut menerangkan, soal per­panjangan kontrak sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertamban­gan Mineral dan Batubara.

Dalam PP itu sudah diatur dengan jelas bahwa perpanjan­gan operasi paling cepat bisa diajukan dua tahun dan paling lambat enam bulan sebelum masa operasi habis.

Sumber : www.rmol.co