a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

DPR Minta Menteri ESDM Evaluasi Delapan Peraturan yang Hambat Investasi

DPR Minta Menteri ESDM Evaluasi Delapan Peraturan yang Hambat Investasi<br>
JAKARTA – Komisi VII DPR RI meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengevaluasi delapan Peraturan Menteri ESDM yang dinilai menghambat investasi di dalam negeri.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu yang juga pimpinan sidang rapat kerja dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan pada Rabu (6/9) di Gedung Nusantara I. Raker dihadiri 17 anggota dari 9 fraksi.

“Menurut kami terdapat delapan peraturan yang dalam pelaksanaan mendapat banyak protes. Delapan Permen itu diantaranya Permen No.6/2017, Permen No. 7/2017, Permen No.10/2017, Permen No.11/2017, Permen No.12/2017, Permen No.19/2017, Permen No.42/2017, dan Permen No.43/2017,” ujar Gus Irawan.

Menurut politisi Gerindra ini, evaluasi delapan Permen ESDM selain menghambat investasi juga agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya. “Ini agar sejalan dengan arahan Presiden,” tuturnya.

Menteri ESDM Ignasius Jonan pada kesempatan sama mengapresiasi masukan dari dewan legislatif. ”Mengenai percepatan investasi, kami berterima kasih ada masukan dari pimpinan tadi. Ada delapan yang bapak catat, kami perbaiki,” tuturnya.

Lebih lanjut Jonan menuturkan, masukan anggota legislatif akan dikaji secara kasus per kasus. Dia mencontohkan di sektor migas dari 104 izin menjadi 42 izin pada 2016 diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“Dan kembali disederhanakan menjadi 6 perizinan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, delapan Permen ESDM yang dimaksud adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 (Permen ESDM 6/2017) tentang persyaratan izin ekspor mineral, Permen ESDM 7/2017 tentang tata cata penetapan harga patokan penjualan mineral, Permen ESDM 10/2017 tentang pokok-pokok perjanjian jual-beli listrik, dan Permen ESDM 11/2017 yang mengatur pasokan gas untuk ketenagalistrikan.

Kemudian Permen ESDM 12/2017 tentang batas atas harga pembelian listrik dari energi terbarukan, Permen ESDM 19/2017 tentang batu bara untuk PLTU mulut tambang, Permen ESDM 42/2017 tentang pengawasan kegiatan usaha di sektor ESDM, dan Permen ESDM 43/2017 yang merupakan hasil revisi pertama dari Permen ESDM 12/2017.