JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana meminta pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN dan Perseroan Terbatas (PT).
“Pembahasan holding tidak akan berjalan selama pemerintah tidak membatalkan PP72/2016 yang merupakan cikal bakal aturan holding mengenai pengalihan saham BUMN. Sebab itu, batalkan dulu PP72/2016. Ini holding masih jauh,” ujar Azam di Jakarta, Kamis (9/3).
Menurutnya, PP 72/2016 memberikan kewenangan yang luar biasa hebatnya bagi pemerintah. Sebab, kata dia, pelepasan saham BUMN tanpa ada pengawasan.
“Melalui PP 72/2016, BUMN bisa beralih ke swasta maupun asing. Kita tidak terima,” tegas Azam.
Dikatakannya, Komisi VI DPR RI secara tegas menolak pembahasan holding jika pemerintah masih berpatokan pada PP 72/2016. Dia akan menempuh langkah-langkah politik jikalau PP 72/2016 tidak dibatalkan.
“Tidak boleh lah kekayaan negara dialihkan tanpa proses pengawasan dari DPR dan rakyat. Bisa ke mana-mana nantinya BUMN kita dilepas dan dijual,” tegasnya.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Sony Loho sebelumnya mengatakan proses pembentukan holding masih menjadi pembahasan panjang di DPR.
“Jadi kami masih komunikasi dulu supaya di DPR juga tidak menjadi masalah. Jadi ya kita tunggu proses komunikasi dahulu sebelum RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) soal holding disiapkan,” tutur Sony.
Menurut Sony, setelah proses dengan DPR berjalan mulus maka RPP akan dibawa ke Presiden untuk diajukan. “Jadi belum resmi RPP itu. Belum diajukan saat ini. Kita selesaikan dulu proses politik, supaya tidak ribut nanti kalau sudah jadi PP,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno memprioritaskan pembentukan holding sektor minyak dan gas serta tambang berdiri tahun ini di kuartal I-2017.