DPR Minta Pemerintah Bersikap Tegas terhadap Perusahaan Tambang
Jakarta - Pemerintah diminta bersikap tegas terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di negara ini. Permintaan ini berkaitan dengan kontribusi perusahaan tambang terhadap ekonomi Indonesia.
Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kurtubi seperti yang dilansir antara.
Kurtubi mengungkapkan, momentum revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (minerba) yang sedang dibahas Komisi VII DPR RII saat ini merupakan ruang bagi pemerintah untuk melaksanakan ketegasan tersebut.
“Saya kira pemerintah harus tegas. Itu penting agar keberadaan tambang bisa memberikan manfaat lebih besar bagi negara dan masyarakat,” ujarnya.
Menurut dirinya, selama ini perusahaan tambang terkesan tidak patuh terhadap regulasi yang dibuat negara dengan berbagai alasan. Padahal, aturan atau regulasi dibuat dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh dan nantinya berdampak terhadap laju ekonomi nasional.
Dirinya mencontohkan, kewajiban membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian konsentrat hasil tambang (smelter) di dalam negeri sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Minerba, hingga sekarang belum direalisasikan oleh PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT), dengan berbagai alasan seperti tidak ekonomis.
Selain itu, tuturnya, tidak ada pasokan listrik dan kurangnya produksi konsentrat yang akan menjadi bahan baku utama smelter. Padahal, lanjutnya, skala smelter yang dibangun bisa disesuaikan dengan jumlah pasokan konsentrat yang ada.