a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

DPR Nilai Hilirisasi Nikel Setengah Hati

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai, upaya pemerintah untuk mengolah nikel, terkesan masih setengah hati. Pasalnya, pembangunan smelter dianggap hanya akan menjadikan nikel, bahan baku setengah jadi yang nilai tambahnya sedikit.

“Ini namanya hilirisasi setengah hati atau menghasilkan produk bahan baku setengah jadi dengan nilai tambah sedikit,” ungkap Mulyanto dalam keterangan resminya, Selasa (8/12).

Mulyanto menambahkan pemerintah harus punya peta jalan atau road map pengembangan pengolahan nikel yang terarah. Jangan sampai material tambang yang sedang naik daun itu, diekspor dalam kondisi setengah jadi.

“Sebab kalau kebijakan itu terus berlangsung, manfaatnya bagi negara tidak optimal,” jelasnya.



Ke depan, ia menyarankan agar pemerintah mengembangkan hilirisasi penuh, yaitu industrialisasi yang memproduksi barang jadi dengan nilai tambah tinggi. Menghasilkan produk teknologi berbasis nikel, semacam industri baterai listrik maupun mobil listrik.

“Kalau model seperti sekarang ini, sebagaimana disinyalir para pengamat ekonomi, secara jangka pendek pemerintah banyak ruginya,” tandas Mulyanto.

Rugi dimaksud, berupa penerimaan negara yang berpotensi hilang dari kebijakan pelarangan ekspor nikel mentah. Serta keringanan pajak dan berbagai kemudahan lain bagi pengusaha smelter.

Belum lagi, penjualan nikel dalam negeri harus mengikuti harga patokan mineral (HPM), yang ditetapkan di bawah harga internasional. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020.

Sementara rencana ekspor produk yang dihasilkan smelter nikel, seperti nickel pig iron (NPI), feronikel, dan nikel sulfat, Mulyanto yakini hanya mendatang nilai tambah yang sedikit.

“Sehingga lebih terkesan sebagai subsidi kepada buyer, yang banyak menikmati keuntungan adalah pembeli. Multiplier effect dari hilirisasi setengah hati ini sangat terbatas,” nilai Wakil Ketua FPKS DPR Bidang Industri dan Pembangunan tersebut.

Terkait hal itu, Mulyanto mengingatkan peran penting lembaga riset dan inovasi, serta Kementerian ESDM untuk memikirkan beragam kreativitas pengolahan nikel.

Dengan demikian, pengolahan nikel bukan sekadar hilirisasi setengah hati. Melainkan hilirisasi penuh produk barang jadi dengan nilai tambah tinggi dan multiplier effect yang luas, produk teknologi berbasis nikel.

“Indonesia perlu fokus untuk mengelola komoditas tambang nikel dari hulu hingga hilir secara maksimal. Karena komoditas ini dapat menjadi primadona dan pusat gravitasi pertumbuhan ekonomi ke depan,” seru Mulyanto.

Maka dari itu, ia berpesan agar pemerintah tidak terbuai dengan mengekspor produk setengah jadi yang masih masuk kategori bahan baku, dan bisa diolah menjadi produk jadi lainnya.

“Dengan kandungan nikel dalam baterai listrik yang dominan dan demand nikel yang terus naik, maka dengan cadangan tambang nikel yang nomor satu di dunia, kita dapat menjadi negara yang mengambil manfaat besar dari pengelolaan dan pengusahaan tambang nikel,” papar Mulyanto.

Baca Juga:

Wasit Nikel Targetkan Masalah Surveyor Selesai Satu Minggu
Performa Apik Tiga Emiten Produsen Nikel
Pemerintah Fokuskan Pengembangan Kendaraan Listrik
Sebelumnya, Kementerian ESDM mengumumkan bahwa Indonesia merupakan negara dengan cadangan bijih nikel terbesar di dunia. Sekitar 32,7% cadangan nikel dunia ada di Tanah Air.

Australia berada di urutan kedua setelah Indonesia, tercatat hanya memiliki sekitar 21,5% cadangan nikel dunia. Sementara, Brazil berada di posisi ketiga dengan cadangan bijih nikel dengan porsi 12,4%. Disusul Rusia, Kuba, Filipina, dan Afrika Selatan.

Dari sisi produksi, Indonesia juga menduduki peringkat pertama sebagai produsen nikel terbesar dunia. Tahun lalu, produksi nikel dunia mencapai 2,6 juta ton, sedangkan produksi nikel Indonesia mencapai sebesar 800 ribu ton.

Sementara di posisi kedua dan ketiga ditempati oleh Filipina dan Rusia, dengan produksi masing-masing 420 ribu ton dan 270 ribu ton.

Demi menjaga ketahanan cadangan mineral ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan ekspor bijih nikel dengan kadar 1,7%. Kebijakan ini mulai diberlakukan per Januari 2019. (Zsazya Senorita)