DPR: Pemerintah bisa pakai Perppu izinkan Freeport ekspor konsentrat
Anggota Komisi VII DPR RI Satya Widya Yudha meminta pemerintah segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait kelonggaran ekspor mineral mentah bagi seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini dibutuhkan agar tidak bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
"Relaksasi minerba itu melanggar UU maka RUU Minerba itu perlu dilakukan. Kalau revisinya masih lama dikeluarkan Perppu agar punya payung hukumnya," ujar Satya saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Selasa (13/9).
Menurutnya, UU Minerba tidak mengizinkan perusahaan tambang untuk mengekspor mineral mentah tanpa melakukan hilirisasi di dalam negeri. Selama ini langkah pemerintah memberikan izin ekspor mineral mentah terhadap raksasa tambang seperti Freeport dan Newmont merupakan pelanggaran UU.
"Artinya apa yang dilakukan Freeport dan Newmont itu melanggar UU," tegasnya.
Kendati demikian, pemerintah memang harus memberikan kelonggaran terhadap perusahaan tambang untuk melakukan ekspor mineral mentah. Jika tidak, maka akan berdampak akan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja secara masif.
"Kita tidak bisa menghindari untuk memberikan kesempatan untuk mereka (Freeport) bisa 60 persen karyawannya lay off, pertumbuhan ekonomi dan pendapatan negara bisa berkurang," tutup Satya.
Merdeka.com