a a a a a
logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Daftar Masalah Revisi UU Minerba Kembali Diserahkan ke DPR, Kemenperin Masih Belum Sepakat

Daftar Masalah Revisi UU Minerba Kembali Diserahkan ke DPR, Kemenperin Masih Belum Sepakat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyerahkan 938 daftar inventarisasi masalah (DIM) Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) kepada Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). RUU ini merupakan perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Penyerahan DIM ini dilakukan oleh Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Wakil Ketua Komisi VII DPR Ridwan Hisjam saat rapat kerja, Rabu (25/9/2019) malam. Sebelumnya DPR telah menyerahkan DIM ini untuk disinkronisasi oleh lima Kementerian terkait.

Adapun empat Kementerian lainnya yang terlibat selain Kementerian ESDM ialah Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, ada Kementerian yang tidak memberikan paraf ke DIM ini.

"Seluruh kementerian kecuali Kementerian Perindustrian telah menyepakati serta membubuhkan paraf pada DIM 938 yang diajukan kementerian ESDM," ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR Ridwan Hisjam di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/9/2019).

Menurut dia, alasan penolakan Kemenperin karena ingin menghapus rangkaian proses bisnis pertambangan yaitu pemurnian. Sementara Kementerian ESDM tidak sepakat dengan usulan tersebut dengan beberapa pertimbangan.

Untuk memecahkan ketidaksepahaman ini, pihaknya telah meminta saran dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara. Pasalnya, jika 938 DIM ini tidak disetujui oleh kelima Kementerian tersebut sulit untuk maju disahkan DPR.

"Demikian perkembangan yang terjadi dalam penyusunan DIM Minerba tersebut. Sampai pada saatnya kami mendapatkan dua kali undangan dari Komisi VI dalam bentuk raker yang salah satu agendanya diminta untuk menyampaikan DIM tersebut, Wamen ESDM telah menyampaikan surat pengantar menyampaikan 938 DIM yang catatannya adalah belum ada kesepakatan antara beberapa hal Kementerian ESDM dan Kemenperin," tutur dia.